10 November 2022
14:03 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selanjutnya, DIM akan dibahas melalui panitia kerja (panja).
“Para anggota komisi yang kami hormati, secara umum jumlah DIM yang kami susun berdasarkan RUU yang menjadi inisiatif DPR dikelompokkan menjadi dua kategori,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (10/11).
Ia menuturkan, DIM yang telah disusun pemerintah berhubungan dengan kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan.
Hal itu dinilai akan sangat menentukan persepsi publik yaitu masyarakat, penabung, investor terhadap stabilitas sistem keuangan dan peranan dari anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kategori DIM kedua yakni terkait pengembangan dan penguatan industri atau sektor keuangan. Di dalamnya terdapat lima kategori turunan.
Pertama, DIM di mana pemerintah setuju dengan DPR sehingga pasal dan ayat yang diajukan di DPR sama dengan pandangan pemerintah.
Kedua, DIM yang masuk dalam kategori perubahan redaksional. Ketiga, DIM yang mencakup perubahan substansi.
Keempat, DIM dengan penambahan substansi. Kelima, usulan DIM untuk menghapuskan hal-hal yang telah diusulkan DPR.
“Dalam DIM yang bersifat tetap dan perubahan redaksional ini merupakan bagian yang sangat besar sehingga kami berharap kemajuan dan juga pembahasan akan sangat relatif bisa disepakati,” ucap Sri Mulyani.
Lebih lanjut, ia menyampaikan isu kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan merupakan salah satu isu yang sangat strategis dan menjadi sorotan bagi masyarakat.
Stabilitas sistem keuangan yang dikoordinir KSSK dinilai perlu untuk terus diperkuat. Apalagi, saat ini dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada risiko yang berpotensi mengguncang stabilitas sistem keuangan.
“Jadi kita perlu untuk di satu sisi hati-hati namun juga mampu untuk menjaga agar sistem yang kita bangun dengan RUU P2SK ini betul-betul menjaga kepercayaan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia,” kata Bendahara Negara.
Tekankan Independensi
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pengaturan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) dalam KSSK diperlukan untuk memberikan kepastian dan efektivitas, yaitu diukur dari ketepatan respons dari sisi waktu dan kualitas dalam menangani masalah perbankan dan sektor keuangan lainnya.
Untuk itu, Sri Mulyani mengatakan penguatan koordinasi dan kejelasan tugas serta fungsi dan mekanisme bagaimana keempat komponen KSSK bersinergi perlu diperlukan untuk meningkatkan pemantauan dan pemeliharaan sistem keuangan.
“Juga untuk memperbaiki mekanisme penanganan permasalahan bank serta penanganan krisis sistem keuangan,” katanya.
Ia menguraikan, pengalaman cukup panjang Indonesia sejak 1997-1998, 2008-2009, dan pascapandemi covid-19 telah memberikan pembelajaran sehingga KSSK berharap pemerintah bersama DPR bisa sepakat memperkuat tata kelola dan mekanisme koordinasi sinergi di dalam KSSK.
“Pengambilan keputusan di dalam penanganan permasalahan di sektor keuangan harus bisa dilakukan secara efektif dan juga efisien dengan tata kelola yang akuntabel,” ucap Sri Mulyani.
Ani, sapaan akrabnya menegaskan independensi dan kredibilitas institusi-institusi yang ada di KSSK terutama BI, OJK, dan LPS tetap bisa diperkuat dan dipertahankan. Hal ini karena aset yang paling utama dan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
‘Penguatan penguatan yang akan kita lakukan tidak berarti independensi tidak memiliki akuntabilitas namun tetap menunjukkan bahwa kemampuan dari institusi inti untuk melaksanakan amanahnya menjaga stabilitas dan mengawasi serta meregulasi secara kredibel dan efektif perlu untuk menjadi perhatian kita,” tutur Sri Mulyani.