02 November 2021
19:58 WIB
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA - Pemerintah resmi membuka masa penawaran Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST008 kepada investor individu Warga Negara Indonesia (WNI). Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 1-17 November 2021.
Keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST008 merupakan penerbitan Green Sukuk Ritel ketiga.
Penerbitan sukuk ritel ini juga disebut sekaligus menunjukkan komitmen dan kontribusi Pemerintah dalam mengembangkan pasar keuangan syariah dan juga dalam mengatasi perubahan iklim, yang diwujudkan melalui penerbitan instrumen pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.
Melalui penerbitan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST008, Pemerintah akan membiayai proyek-proyek ramah lingkungan, seperti transportasi berkelanjutan (sustainable transportation) dan ketahanan terhadap perubahan iklim (resilience to climate change), sebagaimana digariskan dalam Green bond/sukuk framework.
“Upaya Pemerintah ini diharapkan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari komitmen untuk mengurangi dampak perubahan iklim yang telah terjadi,” tulis keterangan resmi DJPPR, Jakarta, Selasa (2/11).
Menurut DJPPR, tujuan penerbitan ST008 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat, mendukung terwujudnya keuangan inklusif, serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2021.
“Melalui pembelian Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST008, Pemerintah memberi kesempatan kepada investor individu Warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional sekaligus berkontribusi dalam aksi mitigasi perubahan iklim,” tulis DJPPR.
Adapun bentuk dan karakteristik sukuk negara ini ialah tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (nontradable), tidak dapat dilikuidasi/dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption.
Tanggal Setelmen pada 24 November 2021; tanggal jatuh tempo 10 November 2023; dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan maksimum pemesanan hingga Rp1 miliar.
Underlying asset yaitu barang milik negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2021 (termasuk green aset). Adapun akad sukuk negara ialah wakalah dengan tingkat imbalan/kupon sebesar 4,80%, mengambang dengan imbalan/kupon minimal (floating with floor) dengan acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate.
Sementara, tanggal pembayaran imbalan/kupon setiap tanggal 10 setiap bulannya dengan pembayaran pertama kali pada tanggal 10 Desember 2021.
Lebih lanjut, Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Masyarakat yang berminat membeli Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST008 dapat menghubungi 30 mitra distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
Ke-30 midisnya yaitu Bank Central Asia; Bank CIMB Niaga; Bank Commonwealth; Bank Danamon Indonesia; Bank DBS Indonesia; Bank HSBC Indonesia; Bank Mandiri; Bank Maybank Indonesia; Bank Mega; Bank Negara Indonesia; Bank OCBC NISP; Bank Panin.
Kemudian, Bank Permata; Bank Rakyat Indonesia; Bank Tabungan Negara; Bank UOB Indonesia; Citibank; Standard Chartered Bank; Bank Syariah Indonesia; Bank Muamalat.
Selanjutnya, Bahana Sekuritas; BRI Danareksa Sekuritas; Mandiri Sekuritas; Trimegah Sekuritas Indonesia; Bareksa Portal Investasi; Nusantara Sejahtera Investama (FUNDtastic+); Star Mercato Capitale (Tanamduit); Investree Radhika Jaya; Lunaria Annua Teknologi (Koinworks); Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku).