27 Maret 2023
12:03 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani mengumumkan, pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) OJK. Pejabat baru diharapkan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan amanat UU 21/2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dirinya bersama delapan orang lainnya dari kalangan pemerintah, akademisi, industri perbankan, industri pasar modal, dan IKNB akan bertindak sebagai panitia seleksi DK OJK periode 2023-2028.
Sembilan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023–2028 tersebut terdiri dari Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo, Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, dan Wamenkeu Suahasil Nazara.
Selanjutnya, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono, Dekan FEB Universitas Islam internasional Indonesia Dian Masita, Komisaris Utama dan Independen PT Bank Mandiri Tbk Chatib Basri, Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk Hoesen, dan Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Wishnutama Kusubandio.
Sri Mulyani menambahkan, berdasarkan undang-undang P2SK dibentuk dua jabatan anggota Dewan Komisioner OJK baru.
“Yakni, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK; dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK,” katanya dalam Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK-OJK, Jakarta, Senin (27/3).
Baca Juga: OJK Bakal Terbitkan 224 Aturan Turunan Undang-Undang P2SK
Adapun, Sri Mulyani menyampaikan, persyaratan bagi pendaftar sesuai dengan Pasal 15 dalam Pasal 8 Angka 8 UU 4/2023. Pertama, merupakan WNI. Kedua, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketiga, cakap melakukan perbuatan hukum. Keempat, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Kelima, sehat jasmani. Keenam, berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023. Ketujuh, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan. Kedelapan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
“Kesembilan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan,” sebutnya yang juga menjadi Ketua Pansel merangkap Anggota dari unsur pemerintah.
Sri Mulyani menjabarkan, ada empat tahap yang mesti dilalui pendaftar untuk bisa menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) OJK. Yakni, seleksi tahap I (Seleksi Administratif); tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah); tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan); dan tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Informasi tambahan, kesembilan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023–2028 tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/P/2023 tertanggal 16 Maret 2023.
Ketentuan Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Kemudian, Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas diri dan mengisi formulir yang telah ditentukan.
“(Mencakup) Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DKOJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id,” urainya.
Selanjutnya, Calon Anggota non Ex-officio DK OJK juga mesti memindai dan mengunggah dokumen KTP atau Paspor; NPWP; tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022; tanda terima pelaporan LHKPN yang terakhir disampaikan kepada KPK (bagi yang wajib lapor).
Lalu, melampirkan pas foto berwarna terbaru; ijazah pendidikan formal terakhir; Surat Keterangan Sehat dari dokter yang diperoleh dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023–2028.
“(Begitu juga) memberikan bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan. Misalnya, fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada),” katanya.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Terus Tumbuh Hingga 2022
Calon Anggota DK-OJK juga mesti melampirkan SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri atau Kepolisian Daerah dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2023–2028.
Jika relevan, calon juga dapat melampirkan izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non Ex-officio DK OJK sedang bekerja.
“Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara. Sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen,” terangnya.
Jika ada, pendaftar juga dapat melampirkan surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DK OJK. Hal yang sama juga berlaku, apabila jika pendaftar memiliki piagam penghargaan yang relevan.
Pendaftar Calon Anggota non Ex-officio DK OJK juga mesti menulis makalah secara mandiri dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangkaacuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
“Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir,” katanya.
Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), CalonAnggotanon Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.
Menkeu juga menggarisbawahi, terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh semua pihak dalam semua proses di atas. Hal ini mengacu pada Pasal 23 ayat (1) UU 21/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023.
“Antaranggota DK Otoritas Jasa Keuangan dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda,” tegasnya.