c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

EKONOMI

26 Juli 2021

08:50 WIB

Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Di Mal Juni - Agustus

Insentif rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata

Editor: Faisal Rachman

Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Di Mal Juni - Agustus
Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko Di Mal Juni - Agustus
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Antara Foto/Mohammad Ayudha

JAKARTA – Pemerintah menyatakan akan kembali memberikan insentif bagi dunia usaha. Kali ini berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, (26/7) malam. 

Menurut pengusaha sendiri, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa hingga Bali telah menyebabkan penurunan omzet ritel nonpangan hingga 90%.
 
 "Ketika ritel tutup mengurangi psikologis masyarakat untuk datang. Ritel nonpangan secara angka 85 persen bahkan beberapa sudah ada yang sampai 90%," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja beberapa waktu lalu.
 
 Alphonzus menambahkan, untuk ritel pangan omzetnya hanya tergerus 40-45% dari masa sebelum PPKM darurat hingga sekarang PPKM level empat. Menurutnya, meski pembatasan hanya diberlakukan di Jawa dan Bali tetapi hal itu tetap berdampak bagi industri ritel dan perdagangan karena 65% penduduk Indonesia bermukim di Jawa dan Bali.
 
 Kondisi tersebut secara otomatis berdampak terhadap ritel non-pangan dampak penutupan pusat perbelanjaan di banyak daerah. "Yang paling terdampak ritel nonpangan karena mereka enggak bisa jualan ketika PPKM darurat," ujar Alphonzus.
 
 Lebih lanjut, dia berharap agar pemerintah dapat membantu industri ritel dengan memberikan relaksasi. Di antaranya subsidi gaji 50% untuk para karyawan pusat perbelanjaan. Menurutnya, subsidi itu bukan diberikan kepada ritel, tetapi langsung diberikan kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan ataupun melalui mekanisme lainnya.
 
 APPBI memproyeksikan adanya potensi kehilangan pendapatan dari pusat perbelanjaan akibat penerapan PPKM hingga Rp5 triliun per bulan. Potensi kehilangan pendapatan itu berdasarkan laporan 350 pengelola perbelanjaan di seluruh Indonesia yang menjadi anggota APPBI.

 

Sejumlah pengunjung berjalan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). Selama penerapan Pember lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, pemerintah mengijinkan beberapa gerai untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kategori seperti supermarket, swalayan, gerai makanan dan minuman, hingga restoran namun hanya melayani pesan antar dan dibungkus. Antara Foto/M Risyal Hidayat  

 

Proses Finalisasi
Airlangga melanjutkan insentif rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata. Di sisi lain, Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.
 
“Ini PMK nya sedang dalam proses,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah turut memberi berbagai bantuan lain dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Bantuan tersebut di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM.

Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) merupakan usulan pemerintah daerah. Masing-masing KPM mendapat Rp200 ribu per bulan selama enam bulan, dari Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp7,08 triliun.
 
Kemudian perpanjangan bantuan sosial tunai untuk dua bulan yakni Mei sampai Juni yang disalurkan pada Juli bagi 10 juta KPM, memakan anggaran sebesar Rp6,14 triliun.
 
Lalu, subsidi kuota internet dilanjutkan lima bulan yaitu Agustus sampai Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima senilai Rp5,55 triliun. Diskon listrik yang turut dilanjutkan tiga bulan yakni Oktober sampai Desember besarnya Rp1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan.
 
Berikutnya, melanjutkan bantuan rekening minimum (rekmin) biaya beban atau abonemen selama tiga bulan, yaitu Oktober sampai Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan yang besarnya Rp410 miliar. 

Adapun tambahan Rp10 triliun yang akan digunakan untuk bantuan subsidi upah (BSU) dengan besaran Rp8,8 triliun. Sementara, sisanya Rp1,2 triliun diberikan kepada Program Kartu Prakerja.
 
“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang mendapatkan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk level 3 dan 4 diberikan bantuan dua kali Rp600 ribu,” ujarnya.
 
Selanjutnya, bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM yang tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM. 

Selanjutnya, bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau Banpres yang diberikan kepada 3 juta usaha mikro masing-masing Rp1,2 juta pada kuartal ketiga dengan anggaran Rp3,6 triliun.
 
Terakhir yaitu bantuan bagi 1 juta PKL masing-masing Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp1,2 triliun yang akan dibagikan melalui TNI dan Polri. “Ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah di level 4,” tegasnya.

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER