c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

10 November 2021

17:59 WIB

Pemerintah Bakal Tutup Koperasi Terindikasi Masalah Hukum

Tidak ada larangan bagi pejabat pengawas koperasi untuk bertindak tegas menutup operasional KSP jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Pemerintah Bakal Tutup Koperasi Terindikasi Masalah Hukum
Pemerintah Bakal Tutup Koperasi Terindikasi Masalah Hukum
Logo Koperasi. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA – Maraknya oknum-oknum koperasi melakukan tindakan melawan hukum, salah satunya melancarkan operasional pinjaman online ilegal tanpa seizin dan pengetahuan otoritas terkait menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan masyarakat.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen menutup koperasi simpan pinjam (KSP) yang terindikasi bermasalah atau melanggar hukum. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi meminta para pejabat fungsional pengawas koperasi agar berani mengambil sikap dan jangan lagi melihat otoritas provinsi atau kabupaten/kota pada koperasi yang melanggar hukum.

"Jangan sampai abai karena merasa status koperasi bukan berada di wilayahnya. Tutup dulu (koperasinya.red), lalu laporkan ke otoritas yang berwenang," jelas Ahmad Zabadi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (10/11).

Zabadi menegaskan tidak ada peraturan yang melarang pejabat pengawas koperasi melakukan tindakan tegas dengan menutup operasional KSP jika melanggar hukum. Namun demikian, mereka tetap tidak boleh memroses lebih jauh karena hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Pejabat pengawas koperasi, ungkap Zabadi, harus meningkatkan keberanian dan komitmen mereka dalam menegakkan disiplin regulasi. Akan jadi sia-sia jika suatu regulasi sudah diketahui namun tidak ada tindakan tegas apapun.

"Seolah-olah bukan menjadi tugas kita. Lalu, buat apa jadi pengawas kalau hanya sekedar formalitas," kata dia.

Mengutip Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, Zabadi mengungkapkan para pejabat pengawas koperasi wilayah keanggotaan koperasi lintas daerah provinsi dan kabupaten/kota mendapatkan mandat untuk menutup operasional koperasi, khususnya KSP jika terindikasi melakukan praktik ilegal.

Sekalipun tak ada undang-undang yang mengatur hal itu, para pejabat pengawas koperasi pun harus tetap melindungi masyarakat dari praktik koperasi yang merugikan. Ia mengajak para pejabat pengawas agar mengedepankan jiwa karsa dalam melindungi masyarakat.

"Jika ditanya bukti pelanggaran hukum, misalnya tidak ada izin, lalu jawabannya sedang dalam proses, maka tutup dulu koperasinya sampai izin keluar dan boleh beroperasi. Kita ini digaji negara untuk melindungi rakyat," tegas Ahmad Zabadi.

Lebih lanjut, Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian Nasrun Siagian menegaskan dalam rangka meningkatkan komitmen para pejabat pengawas koperasi, Kemenkop UKM menggelar sejumlah pelatihan agar mereka siap menghadapi maraknya kasus koperasi akhir-akhir ini.

Ia mencontohkan kasus gagal bayar oleh KSP Indosurya, KSP Hanson Mitra Mandiri, serta Koperasi Sejahtera Bersama menjadi tantangan besar bagi Kementerian Koperasi dan UKM dalam menegakkan komitmen untuk disiplin terhadap regulasi.

"Bahkan yang terbaru ada kasus pinjol ilegal yang dilakukan mengatasnamakan KSP, pelakunya sampai membuat 95 unit KSP fiktif," tutur Nasrun.

Dari sisi regulasi, Nasrun menyebut Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020 itu merupakan pembaruan dari Permenkop UKM Nomor 17 Tahun 2015. Pembaruan tersebut dilakukan guna menguatkan pengawasan yang disinyalir oleh berbagai pihak secara komprehensif.

Tak sampai situ, perubahan pengaturan telah secara signifikan mengatur metode pengawasan koperasi yang sebelumnya menggunakan nomenklatur eselon II sehingga pemeriksaan dilakukan secara parsial, terintegrasi, dan berbasis risiko.

Nasrun mengatakan, peran pemerintah daerah dalam menindak koperasi bermasalah juga harus ditingkatkan. Hal itu tak lepas dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah turut mencantumkan pembagian kewenangan dalam pengawasan koperasi.

Tanpa bermaksud lari dari tanggung jawab, namun imbauan terhadap pemda itu dimaksudkan agar pengawasan bisa dilakukan secara lebih dini sehingga kemudian lebih mudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM di pemerintahan pusat.

"Sehingga kita tidak akan kebobolan dalam mengantisipasi praktik bisnis keuangan (ilegal) yang mengatasnamakan koperasi," ungkap Nasrun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar