c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

17 September 2021

19:27 WIB

Pemerintah: Aturan Grid Code Perkuat Sistem Operasi Pembangkit EBT

Pembangkit berkapasitas total paling kecil 5 MW dalam satu titik penyambungan diharuskan mengikuti perintah operasi sistem PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi AGC

Penulis: Zsasya Senorita

Editor: Fin Harini

Pemerintah: Aturan Grid Code Perkuat Sistem Operasi Pembangkit EBT
Pemerintah: Aturan Grid Code Perkuat Sistem Operasi Pembangkit EBT
Infrastruktur kelistrikan milik PLN. ANTARAFOTO/Dok

JAKARTA – Kementerian ESDM memastikan adanya aturan mengenai Sistem Jaringan Listrik atau Grid Code yang mampu mengoptimalkan kinerja dari pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Listrik. Pada regulasi Smart Grid, telah dibentuk pula Komite Manajemen Aturan Jaringan (KMAJ) dan sub komite EBT yang memiliki fungsi perencanaan, pengoperasian, pengukuran (metering), dan transaksi (settlement) EBT.

“Pembangkit EBT khususnya yang intermitten (PLTS dan PLTB) secara keseluruhan memberikan kontribusi berarti melayani beban sistem kelistrikan dan secara lokal menjaga keandalan pelayanan,” jelas Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE Hendra Iswahyudi, seperti dikutip siaran pers pada Jumat (19/9).

Secara detail terdapat beberapa hal penting pada pengelola pembangkit EBT. Pertama, mendeklarasikan setiap perubahan kemampuan unit operasi dari kondisi yang dinyatakan sedang berlaku.

Kedua, mengoordinasikan pemeliharaan pola operasi sistem PT PLN. Ketiga, mengikuti perintah pengelola sistem operasi PLN dalam hal sinkronisasi dan pelepasan unit pembangkit ke atau dari sistem, atau hal perubahan pembebanan sesuai kebutuhan sistem.

Selanjutnya, pembangkit dengan kapasitas total paling kecil 5 MW dalam satu titik penyambungan harus mengikuti perintah operasi sistem PT PLN dalam mengaktifkan atau mematikan fungsi Automatic Generation Control (AGC).

“Khusus ini ada privilege tersendiri di mana kondisi emergency pengelola operasi sistem PT PLN berwenang menurunkan pembebanan pembangkit intermiten sebagai prioritas terakhir,” sambung Hendra.

Terakhir, segala gangguan atau keadaan darurat dalam sistem, menghindari pelepasan unit pembangkit dari sistem kecuali apabila dapat dibuktikan kerusakan yang serius.

Selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, Permen ESDM 20/2020 juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

“Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program ‘Anti Black Out System pada tahun 2025’,” tandas Hendra pada webinar "Energy Talk Series: The Deal With Intermency: Energy Storage Resilience for Solar PV and Solar Park Development in Indonesia", kemarin. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar