19 Februari 2025
19:23 WIB
Pemerintah Akan Segel Pedagang Pangan Jual di Atas HET
Pemerintah akan melakukan pengawasan perdagangan pangan di seluruh wilayah Indonesia. Jika ditemukan penjualan di atas HET, maka pedagang berpotensi disegel
Penulis: Erlinda Puspita
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman saat konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas dengan Kementerian/Lembaga sektor pangan, Rabu (19/2). Validnews/Erlinda PW
JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas seluruh pengusaha dan distributor yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Bahkan penindakan tersebut bisa berujung pada penyegelan tempat usaha.
Amran menuturkan, seiring semakin dekatnya bulan Ramadan dan menuju Idulfitri, harga pangan dan pasokan tengah diupayakan pemerintah agar terkendali dan mencukupi. Belajar dari tahun sebelumnya, kata dia banyak bahan pangan yang dijual di atas HET karena mendekati Ramadan.
"Kami meminta kepada seluruh pengusaha, khususnya bahan pangan, baik produsen maupun importir untuk menjual harga bahan pangannya di bawah HET," tegas Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Rabu (19/2).
Pengawasan harga dan pasokan pangan tersebut menurutnya akan melibatkan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, dan seluruh pemerintah daerah.
"Jangan sampai semua komoditas bahan pokok ini melebihi HET yang telah ditentukan. Karena itu, tolong dari Kasatgas Pangan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) agar HET dan operasi pasar ini dikawal dengan baik. Kalau ada yang melanggar, kami pastikan akan dilakukan penindakan bahkan pencabutan izin usaha," imbuh Amran.
Sementara itu, menurut Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, pihaknya akan melakukan pengawasan perdagangan bahan pangan dengan melibatkan satgas di Polisi Sektor (Polsek) di seluruh wilayah Indonesia, tepatnya di pengecer (end user). Jika ditemukan pelanggaran, gerai pelaku pelanggaran akan dilakukan penyegelan dengan status quo.
"Kalau status quo itu ya artinya barang yang dijual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif. Bisa pidana, bisa perdata, dicabut izin usahanya," terang Helfi.
Adapun dasar hukum penindakan dari pengawasan pangan ini menurut Helfi berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
"Kita lakukan penegakkan hukum ini yaitu melakukan represif untuk preventif. Kalau kita represif untuk penegakkan hukum murni dengan barang bukti disita, maka akan terjadi kelangkaan bahan pangan atau kekosongan," tutup Helfi.
Perlu diketahui, bahan pangan yang diawasi distribusi dan harganya ini ada sembilan, dengan ketetapan HET dan harga acuan penjualan (HAP) konsumen yang telah ditetapkan, antara lain, daging sapi dengan HAP Rp56.000-Rp58.000/kg, gula pasir dengan HAP di wilayah Indonesia Non Timur Rp17.500/kg dan kawasan Indonesia Timur serta 3TP Rp18.500/kg, lalu MinyaKita dengan HET Rp15.700/liter, beras medium di penggilingan dengan HPP Rp12.000/kg.
Komoditas berikutnya adalah bawang merah dengan HAP sebesar Rp25.000-Rp30.000/kg, bawang putih HAP Indonesia Timur dan 3TP sebesar Rp40.000/kg dan Non Indonesia Timur Rp38.000/kg. Selanjutnya adalah telur ayam dengan HAP sebesar Rp30.000/kg, daging ayam ras HAP sebesar Rp40.000/kg, dan cabai merah keriting HAP sebesar Rp37.000-Rp55.000/kg.