c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

13 Juli 2021

13:53 WIB

Pemekaran Menjawab Tantangan Pengembangan Koperasi

Proses pemekaran harus dilakukan dengan perhitungan yang matang, terencana dengan baik, dan terinformasikan kepada seluruh anggota

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Pemekaran Menjawab Tantangan Pengembangan Koperasi
Pemekaran Menjawab Tantangan Pengembangan Koperasi
Logo koperasi. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA – Pemekaran dinilai menjadi solusi bagi koperasi untuk menghadapi tantangan dan berkembang. Lewat pemekaran, koperasi bisa menangkap peluang yang lebih besar dan mengembangkan usaha.

"Saya rasa itu (pemekaran) menajdi bagian dari menjawab tantangan dan mendukung koperasi bisa berkembang dan menjadi pilihan logis bagi masyarakat yang ingin mengembangkan potensi diri," ujar Staff Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto dalam diskusi daring pada Peringatan Hari Koperasi Ke-74 di Jakarta, Selasa (13/7).

Rulli menegaskan, pemekaran koperasi bisa dipandang sebagai salah satu langkah dalam mengembangkan usaha dan menangkap berbagai peluang untuk mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan anggota.

Selain itu, dengan pemekaran maka koperasi bisa mengoptimalkan dana-dana lebih yang ada di sana agar bisa dimanfaatkan oleh para anggotanya.

Ia melanjutkan, pemekaran koperasi pun bisa dilakukan sebagai bagian dari strategi membentuk koperasi secara terencana dan sistematis. Juga, menjadi upaya bagi koperasi dalam menjawab perkembangan dinamika kebutuhan para anggotanya seiring munculnya berbagai perubahan di lingkungan sekitar.

Pemekaran itu kemudian dilakukan pula dalam rangka pemanfaatan berbagai kemudahan hingga peluang yang diberikan oleh pemerintah dan tertuang dalam sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunannya.

Cermat
Namun demikian, Rulli mengimbau agar proses pemekaran koperasi harus dilakukan dengan perhitungan yang matang, terencana dengan baik, serta terinformasikan secara utuh kepada seluruh anggota koperasi.

"Tentu juga harus dilakukan sesuai dengan koridor ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.

Dengan begitu, Rulli meyakini pemekaran koperasi bisa mengimplementasikan pengembangan yang termaktub dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana koperasi tumbuh menjadi entitas bisnis yang sehat, tangguh, dan mandiri.

"Serta bisa diberi ruang gerak usaha di segala sektor ekonomi dengan memerhatikan keterkaitan, kebutuhan, dan kepentingan ekonomi anggotanya," imbuh Rulli.

Upaya pemekaran koperasi, lanjut Rulli, juga dilakukan dalam rangka mendorong lembaga itu agar bisa meningkatkan skala usaha. Rulli berharap ke depan, misalnya koperasi produsen bisa masuk skala industri dari hulu sampai ke hilir, mulai dari supply bahan baku, agregasi hasil produksi, pengolahan, pengemasan, branding, hingga pemasaran.

"Kita juga berharap koperasi konsumen bisa membangun model bisnis retail moderen yang kemudian bisa menjadi pewaralaba," tandasnya.

Sementara untuk koperasi simpan pinjam (KSP), Rulli pun mengimbau agar KSP bisa mengembangkan layanan yang profesional dengan menghadirkan berbagai variasi produk dan pinjaman kepada para anggotanya.

Tak sampai situ, Rulli juga meminta agar KSP yang sudah besar untuk kemudian bertransformasi dan mulai masuk untuk membiayai sektor-sektor produksi.

Sedangkan dari sisi pemerintah, Kemenkop UKM telah merumuskan pengembangan ekonomi Indonesia yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Dalam RPJMN itu, sektor koperasi diproyeksi bisa meningkatkan kontribusi terhadap PDB dari 5,1% menjadi 5,5% dan mengembangkan 500 koperasi modern di tahun 2024 nanti," pungkasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar