c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

EKONOMI

19 Juli 2021

08:45 WIB

Pembaruan Anggaran Dasar Dorong Pendirian Koperasi

Meski pengesahan koperasi sudah beralih ke tangan KemenkumHAM, namun proses pembinaan masih dalam tanggung jawab Kemenkop UKM

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Pembaruan Anggaran Dasar Dorong Pendirian Koperasi
Pembaruan Anggaran Dasar Dorong Pendirian Koperasi
Logo koperasi. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA – Perubahan anggaran dasar koperasi dinilai menjadi upaya menghadapi perkembangan yang dinamis. Dengan cara itu, Zabadi menilai koperasi akan terlihat adaptif dan jauh lebih modern di tengah perkembangan yang ada, mencakup spin off, split off, amalgamasi, hingga holding company.

"Tentu akan berguna, khususnya bagi kalangan milenial agar tidak lagi merasa malu untuk bergabung atau mengembangkan usaha lewat koperasi," ucap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (18/7).

Dalam kesempatan yang sama, Asdep Pengembangan SDM Kemenkop UKM Nasrun menjelaskan, Deputi Bidang Perkoperasian sejauh ini sudah melakukan terobosan lewat penyederhanaan anggaran dasar bersama dengan Ikatan Notaris Indonesia.

Nasrun menyebut jika template anggaran dasar yang beredar di notaris atau masyarakat semula sebanyak 50 halaman, maka telah disederhanakan menjadi kurang dari 17 halaman tanpa menghilangkan substansi yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.

Ia menegaskan, penyederhanaan template anggaran dasar itu tidak mengubah fungsi utamanya, yakni digunakan sebagai panduan dan contoh standar, bukan sebagai pedoman.

"Untuk dijadikan referensi para pelaku terkait dalam pembuatan akta anggaran dasar pendirian koperasi," tegas Nasrun.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar menambahkan, sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018, pengesahan koperasi yang sebelumnya dipegang Kemenkop dan UKM, telah beralih ke Kemenkum HAM.

Hal itu tak lepas dari amanah bagi Kemenkum HAM untuk melakukan migrasi dan integrasi data perkoperasian yang tidak hanya dari Kemenkop dan UKM, tetapi juga dari dinas terkait di daerah. Keputusan ini pun menurutnya perlu proses yang berkelanjutan.

Meskipun pengesahan koperasi kini ada dalam kendali Kemenkum HAM, namun Santun menegaskan langkah untuk mengadakan pembinaan secara teknis masih dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Hal ini penting karena jangan sampai karena pengesahan di Kemenkum HAM maka pembinaan juga jadi tanggung jawab Kemenkum HAM," imbuhnya.

Dukungan Regulasi
Lebih lanjut, Ahmad Zabadi memaparkan kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunannya harus betul-betul memberikan kemudahan dalam mendirikan koperasi.

"Kemudahan itu tertuang dan disebutkan dalam regulasi tersebut, di mana pendirian koperasi sebelumnya butuh 20 orang, menjadi 9 orang," kata Zabadi.

Menurutnya, kehadiran dua regulasi itu juga diharapkan bisa memberi kesan yang modern bagi entitas koperasi dan direfleksikan dari pintu masuknya, yakni anggaran dasar atau akta pendirian.

Ia menjelaskan anggaran dasar bagi koperasi harus dianggap sebagai 'kitab suci' yang jarang dibuka, kecuali pada momen Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi untuk meninjau kembali kinerja kelembagaan dalam waktu satu tahun.

"Sedangkan penyederhanaan akta pendirian, ditujukan agar koperasi tidak hanya sekadar tampil beda dengan pertimbangan efisiensi, tetapi juga selayaknya isi dan substansi dapat mudah dibaca dan dipahami agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda," tandasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER