c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 September 2024

14:20 WIB

Paus Fransiskus Dapat Fasilitas Kepabeanan Saat Berkunjung Ke Indonesia

Bea Cukai Soetta telah memberikan fasilitas kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran barang-barang diplomatik milik Y.M Paus Fransiskus dan para delegasinya.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Paus Fransiskus Dapat Fasilitas Kepabeanan Saat Berkunjung Ke Indonesia</p>
<p>Paus Fransiskus Dapat Fasilitas Kepabeanan Saat Berkunjung Ke Indonesia</p>

Paus Fransiskus (tengah) turun dari pesawat setibanya dari Vatikan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (3/9/2024). Antara Foto/Muhammad Iqbal

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas kepabeanan atas barang-barang milik pimpinan gereja Katolik dunia, Y.M Paus Fransiskus beserta para delegasi yang berkunjung ke Indonesia.

Seperti diketahui, kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia berlangsung pada 2-6 September 2024. Untuk mengakomodir kedatangan Kepala Negara Vatikan, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta memberikan kemudahan untuk keluar masuk barang dalam rangka urusan diplomatik.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta berikan dukungan fasilitas diplomatik berupa kemudahan pemasukan dan pengeluaran barang-barang diplomatik milik Y.M Paus Fransiskus beserta Delegasi," tulis akun resmi Instagram @bcsoetta, dipantau Jumat (6/9).

Bea dan Cukai Soekarno Hatta menyampaikan, pada Selasa, 3 September 2024, rombongan Y.M Paus Fransiskus tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Seiring dengan kedatangannya, Paus mendapatkan kemudahan berupa pembebasan bea masuk atau cukai.

Asal tahu saja, pemberian fasilitas kepabeanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 149/2015. Beleid itu mengatur pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Kedatangan Paus Fransiskus dikategorikan sebagai kunjungan perwakilan negara asing. Dengan demikian, pimpinan umat Katolik dan para delegasinya bisa mendapatkan kemudahan kepabeanan saat mendatangkan atau mengimpor barang dari negara asal, serta saat mengekspor atau mengeluarkan kembali barang diplomatik tersebut dari Indonesia ke negara asal.

"Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan Azas Timbal Balik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 149/2015.

Berdasarkan beleid tersebut, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang oleh Perwakilan Negara Asing diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

"Semoga kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Vatikan dan menjadikan Indonesia sebagai barometer kehidupan beragama yang rukun dan damai," ulas Bea dan Cukai Soetta.

Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia masih menjadi perbincangan hangat sepekan ini. Mulai dari kedatangannya ke RI menggunakan pesawat komersial, tidak menginap di hotel mewah dan memilih tinggal di Kedutaan Besar Vatikan, serta berkendara naik Toyota Innova Zenix.

Ini merupakan kunjungan Paus pertama kalinya dalam 35 tahun. Setelah dari Indonesia, Paus Fransiskus beserta para delegasi akan melanjutkan perjalanan apostolik ke Asia Pasifik, di antaranya Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura pada 6-13 September 2024. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar