11 September 2025
16:01 WIB
Pasokan Tetes Gula Melimpah, Bapanas Usulkan Pembatasan Impor Etanol
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengusulkan pembatasan impor etanol karena pasokan gula tetes petani tebu telah terlampau banyak dan tidak terserap industri, Jakarta, Kamis (11/9). ValidnewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengusulkan pembatasan impor etanol melalui rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pangan. Usulan ini diajukan karena pasokan gula tetes atau molases petani tebu telah terlampau banyak dan tidak terserap oleh industri produsen etanol dalam negeri.
Namun, pembatasan impor etanol tersebut masih akan dibahas lebih lanjut melalui rapat khusus etanol. Dia juga menyebut, aturan detail mengenai pembatasan impor etanol akan disusun oleh Kemendag.
"Saya tadi juga sampaikan, nanti kita harusnya bahas lebih detail karena tadi kan lebih umum (rapat terkait gula) Jadi khusus tetes... Itu yang kita usulkan, tapi kan Menteri Perdagangan nanti akan exercise buat formula itu, karena itu teritorinya (yang lain)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/9).
Baca Juga: Soal Permendag 16/2025, Kemenperin Pelajari Dulu Data Supply dan Demand Etanol
Arief menjelaskan, pabrik gula memproduksi gula dari tebu, dengan tetes tebu sebagai produk sampingan yang dapat diolah lebih lanjut menjadi etanol. Namun dengan meningkatnya impor etanol, pasokan tetes tebu di pabrik menjadi berlebih dan menganggu proses produksi selanjutnya.
"Kalau tetes ini (tebu) enggak laku, karena kita (impor etanol)... masih penuh di tangki. Kalau udah penuh, kira-kira pabriknya bisa enggak giling tebu? Enggak bisa," jelas Arief.
Berdasarkan catatan Validnews, Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) meminta pemerintah mengubah Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang tertuang di Pasal 93.
Baca Juga: Kemendag Minta Asosiasi Etanol Buat Petisi Terdampak Banjir Impor
Ketua Apsendo Izmirta Rachman mensinyalir beleid itu makin melonggarkan ketentuan untuk mengimpor etanol. Akibatnya, saat ini banyak industri dalam negeri yang memilih impor etanol daripada memproduksi sendiri melalui penyerapan tetes tebu petani lokal.
Dia juga menilai, ketentuan di pasal tersebut berdampak negatif pada pasar etanol domestik untuk nonenergi dan penyerapan tetes tebu petani lokal. Pihaknya pun meminta pemerintah mengubah Permendag ini, khususnya dengan mencabut kode HS etanol untuk industri nonenergi.
"Tolong keluarkan dua kode HS etanol dari kelompok bahan bakar di pasal 93 Permendag 16/2025 karena ini mengganggu pasar domestik nonenergi yang sudah di-support oleh tetes (petani lokal)," kata Izmirta, Rabu (27/8).