c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

27 Agustus 2025

18:05 WIB

Pakar: Sidang Dugaan Kartel Pinjol KPPU Bisa Hambat Investasi Asing

Pakar menilai sidang dugaan praktik kartel di industri pinjol di KPPU berpotensi menghambat masuknya investasi asing. Proses hukum bisa memengaruhi stabilitas industri di Indonesia.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p>Pakar: Sidang Dugaan Kartel Pinjol KPPU Bisa Hambat Investasi Asing</p>
<p>Pakar: Sidang Dugaan Kartel Pinjol KPPU Bisa Hambat Investasi Asing</p>

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI Ditha Wiradiputra (kiri) menilai sidang dugaan praktik kartel industri pinjol di KPPU berpotensi menghambat investasi asing masuk, Jakarta, Rabu (27/8). ValidNewsID/Fitriana MS

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI Ditha Wiradiputra menilai, sidang dugaan praktik kartel di industri fintech P2P lending (pinjaman online/pinjol) yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpotensi menghambat masuknya investasi asing.

Pasalnya, menurutnya, perkara persaingan usaha di KPPU memiliki bobot yang cukup besar di mata investor internasional. Proses hukum seperti ini bisa memengaruhi stabilitas industri dan kepastian hukum di Indonesia.

“Kita perlu hati-hati, persidangan ini masih berjalan. Komisioner KPPU belum memberikan keputusan final. Jadi, jangan sampai publik menganggap sudah pasti ada pelanggaran. Kalau kasus ini dibesar-besarkan sebelum ada putusan, bisa memengaruhi kepercayaan investor,” tegasnya dalam sharing session di Jakarta, Rabu (27/8).

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPPU, AFPI Bantah Kartel Bunga Pinjol

Dia mengingatkan, pengalaman serupa juga pernah terjadi di sektor lain. Kala itu, seorang direktur utama perusahaan pelabuhan pernah bercerita kepadanya bahwa investasi miliaran rupiah tertunda hanya karena perusahaan tersebut sedang berperkara di KPPU. 

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa situasi ini menggambarkan betapa besar efek domino dari kasus persaingan usaha.

“Investor asing menganggap perkara KPPU itu serius. Jadi, mereka menunggu sampai ada putusan sebelum menanamkan modal,” ungkapnya.

Ditha pun tak menampik dan turut mengingatkan bahwa kondisi serupa berpotensi terulang di industri fintech saat ini. Jika kasus dugaan kartel ini tidak dikelola dengan hati-hati, maka reputasi fintech Indonesia di mata global bisa terganggu. 

Padahal, dia menegaskan, sektor ini tengah menjadi salah satu pendorong utama inklusi keuangan dalam negeri.

“Nah, hal semacam ini yang harus kita waspadai agar jangan sampai isu yang masih di tahap persidangan ini dianggap sudah final,” tutur dia. 

Sebelumnya, OJK melaporkan, outstanding industri pinjaman daring (pindar) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi(LPBBTI) pada Juni 2025 tercatat tumbuh 25,06% (yoy) dengan nominal sebesar Rp83,52 triliun.

Adapun, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) per Juni 2025 berada di posisi 2,85%, atau terpantau menurun apabila dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 3,19%.

KPPU Periksa 97 Pengusaha Dugaan Kartel Pinjol
Sebelumnya, KPPU melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan PinjamMeminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia. 

Baca Juga: KPPU Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Ini Respons OJK

Berbeda dari biasanya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh Anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi. Adapun ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah KPPU.

"Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu perkara," ujar Deswin, Kamis (14/8).

Sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini, melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.

"Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat Terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam tahap Pemeriksaan," sebutnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar