24 Mei 2024
17:10 WIB
Pajak Kripto Tinggi, Bappebti: Masih Dievaluasi
Hingga saat ini evaluasi pajak kripto masih dilakukan yang tak hanya sekadar melihat dari besaran pajak aset kripto saja.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Pelaku bisnis Kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menanggapi besaran pajak kripto yang sebelumnya sempat dikeluhkan oleh para pelaku industri.
Menurutnya, hingga saat ini evaluasi pajak kripto masih dilakukan yang tak hanya sekadar melihat dari besaran pajak aset kripto saja.
“Nah evaluasinya itu memang kemarin itu sudah ngobrol juga dengan Asosiasi, harapannya paling tidak ada evaluasi karena ini (industri) sudah berjalan hampir 4 tahun ya,” sebut dia dalama konferensi pers, dikutip Jumat (24/5).
Tirta menjelaskan, pajak kripto ini perlu dievaluasi karena masih banyak investor dalam negeri yang melakukan aktivitas trading menggunakan platform luar sehingga menyebabkan terjadinya capital outflow dan nilai transaksi di tanah air berkurang.
“Pajak yang dikenakan untuk exchange luar belum bisa diselesaikan oleh Dirjen Pajak, maka tidak ada equal treatment. Jadi pengenaan pajak untuk yang trading ke luar negeri bisa dievaluasi,” jelas Tirta.
Sebelumnya, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis meminta agar Indonesia tidak tertinggal dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto, dia mengusulkan beberapa perubahan penting dalam kebijakan pajak kripto di Indonesia.
Yudho menyarankan agar Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN.
Hal ini mengingat bahwa aset kripto, menurut undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), lebih cenderung diklasifikasikan sebagai aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas.
Selain itu, dia juga mengusulkan penurunan besaran pajak yang saat ini berlaku, agar lebih kompetitif dan tidak menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia.
"Kami berharap Indonesia dapat mengikuti langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, sekaligus memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna," katanya.
Sebagai informasi, Bappebti mengungkapkan nilai pajak aset kripto di Indonesia pada Januari-Maret 2024 mencapai Rp112,93 miliar.
Tirta menilai, besaran pajak kripto ini tidak jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Apalagi dia memprediksi bahwa penerimaan pajak 2024 ini juga bisa meningkat lantaran transaksi Kripto juga ikut naik.
“Ini bisa mendorong penerimaan pada negara dari pajak kripto semakin besar. Pada kuartal I 2022 saja pajak kripto berkontribusi sekitar 50% dari total pajak fintech,” kata Tirta.