07 Juni 2024
17:33 WIB
Ormas Keagamaan OTW Punya Usaha Tambang, Bahlil: Akan Dikerjakan Kontraktor
Bahlil Lahadalia mengungkapkan secara teknis, usaha tambang milik ormas keagamaan bakal dikelola oleh kontraktor. Dia hanya mengingatkan jangan sampai kontraktor punya mental culas.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6). Validnews/Aurora KM Simanjuntak
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, secara teknis usaha tambang milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan nantinya akan dikelola oleh kontraktor.
Perlu diingat, pemerintah memang memberikan jatah izin usaha tambang (IUP) kepada ormas keagamaan di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam UU 3/2020 tentang Minerba dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.
"Pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor, tugas kita pemerintah adalah setelah IUP diberikan kepada ormas-ormas keagamaan, maka kita carikan partner. IUP ini tidak dapat dipindahtangankan, ini syaratnya sangat ketat loh, enggak gampang," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6).
Sejalan dengan itu, Bahlil berpesan IUP kepada para kontraktor untuk menentukan harga sesuai pasar, tidak dilebih-lebihkan. Selain itu, jangan sampai ada konflik kepentingan, terutama dengan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Baca Juga: Fix! Ormas NU Dapat Area Tambang Hasil Penciutan Lahan PT KPC
Ia menuturkan serangkaian hal tersebut berpotensi mengganggu jalannya usaha tambang milik ormas keagamaan, atau bahkan membuat rugi. Ia pun mengatakan ke depannya, pemerintah akan menggodok formulasi yang digunakan untuk menentukan kriteria kontraktor.
"Nanti kita cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu, harus betul-betul profesional dan tidak boleh conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya. Jadi tidak ada moral hazard di sini dan harus transparan," ucap Bahlil.
Namun Bahlil menyampaikan saat ini belum ada kriteria khusus untuk memilih kontraktor yang akan mengerjakan usaha tambang milik badan usaha ormas keagamaan. Menurutnya, pemilihan kontraktor bagian dari busines to busines (B2B) antara badan usaha ormas dengan pihak lain.
Sementara peran pemerintah, sambungnya, menjadi pihak yang memberikan asistensi sekaligus rekomendasi, mana kontraktor yang bagus dan tidak bagus. Menurutnya, itu semata-mata agar usaha tambang milik ormas keagamaan bisa berjalan lancar dan meraup pendapatan.
"Kriteria kontraktor itu B2B badan usaha ormas dengan siapa gitu. Kita asistensi, kasih tau kontraktor ini bagus, ini enggak bagus ini. Jangan sampai mereka (ormas) harusnya pendapatannya maksimal, tapi rugi atau malah diatur-atur," kata Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Akan Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara Untuk PBNU
Teranyar, Menteri Investasi mengatakan sudah ada satu ormas keagamaan yang akan menerima jatah wilayah tambang, yakni Nahdlatul Ulama (NU). Dia menyebutkan, NU nantikan akan mendapatkan WIUPK hasil dari penciutan lahan tambang perusahaan batu bara milik Bakrie Group, PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Namun dia tidak membeberkan luas wilayah, lokasi wilayah, serta jumlah cadangan tambang eks lahan PT KPC yang diberikan kepada NU. Dia hanya menyampaikan pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimaksud kira-kira pada pekan depan.
"Pemberian kepada NU adalah (wilayah) eks KPC, berapa nilai cadangannya (komoditas tambang), nanti tanya begitu kita kasih (IUP) baru tanyakan ke mereka," ujar Bahlil.