22 Agustus 2024
14:11 WIB
16 Oktober 2024 Jadi Batas Akhir Pendaftaran Izin Pedagang Kripto, Ini Kata Asosiasi
Lewat Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024, mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi di sektor aset kripto di Indonesia.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Pelaku bisnis Kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini lewat Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024, mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi di sektor aset kripto di Indonesia.
Salah satu poin dari peraturan ini adalah batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sah, yakni paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2024.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis mengatakan akan mendukung penuh aturan ini.
"Kami mendukung penuh langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia,” kata Yudho dalam pernyataan resmi, dikutip, Kamis (22/8).
Menurut dia, peraturan baru ini akan membantu menyaring pemain yang serius dan berkomitmen untuk mematuhi regulasi sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman bagi semua pihak.
“Ini juga memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Yudho.
Baca Juga: Bappebti-OJK Buka Suara Soal Medsos Kripto yang Diblokir Kominfo
Lebih lanjut, Yudho menekankan bahwa keberadaan peraturan yang jelas dan tegas sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat.
Menurutnya, regulasi yang ketat ini tidak hanya melindungi investor dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat praktik yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga mendorong inovasi di sektor kripto.
"Dengan standar yang tinggi, hanya pemain yang memiliki visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini. Ini pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di kancah global," tambahnya.
Yudho berharap bahwa dengan diterapkannya Perba 8 Tahun 2024 ini, akan semakin banyak pelaku usaha kripto yang mengambil langkah proaktif untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritas industri.
"Ke depan, kami optimis bahwa Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global, dengan didukung oleh regulasi yang kuat dan industri yang solid," tutupnya.
Baca Juga: Asosiasi Dukung Target Transaksi Keuangan Digital dan Kripto Rp1.000 T
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan penerapan peraturan ini untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Saat ini terdapat 2 perusahaan yang sudah mendapatkan izin PFAK dan 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK.
"Peraturan ini bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia,” kata dia.
“Kami memberikan waktu yang cukup bagi para calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah 16 Oktober 2024, tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini," tambahnya lagi.
Menurut Perba 8 Tahun 2024, CPFAK yang telah memiliki tanda daftar diwajibkan untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
Jika CPFAK tidak memenuhi syarat atau gagal mendapatkan persetujuan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka tanda daftar mereka akan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.