c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 Januari 2024

16:30 WIB

OJK Ungkap Risiko yang Bisa Pengaruhi Kinerja Sektor Jasa Keuangan

OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar tetap mencermati faktor-faktor risiko tersebut dan secara berkala melakukan uji ketahanan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

OJK Ungkap Risiko yang Bisa Pengaruhi Kinerja Sektor Jasa Keuangan
OJK Ungkap Risiko yang Bisa Pengaruhi Kinerja Sektor Jasa Keuangan
Ilustrasi. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat peresmian Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Dok/BEI

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, di tengah pasar keuangan domestik yang resilien, OJK tetap mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan ke depan. 

"Faktor-faktor risiko tersebut, antara lain berupa downside risk dari pelemahan perekonomian China, eskalasi tensi geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas ekspor," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (30/1). 

Oleh karena itu, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar tetap mencermati faktor-faktor risiko tersebut dan secara berkala melakukan uji ketahanan dalam rangka mengukur kemampuan LJK dalam menyerap potensi risiko yang terjadi. 

Selain itu, pihaknya juga terus memperkuat kebijakan di bidang pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank dalam rangka melanjutkan penguatan SJK dan infrastruktur pasar. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemilu dan PSN Bakal Topang Perekonomian 2024

Adapun, kebijakan-kebijakan tersebut, antara lain pertama, memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Internasional. 

Kedua, mendukung transformasi digital sektor perbankan dan memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital. 

Ketiga, menyempurnakan pengaturan industri perasuransian melalui penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan pada industri perasuransian, serta memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif dan efisien. 

Kemudian, penyempurnaan mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi. 

Selanjutnya, pengelolaan yang lebih prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. 

Keempat, memperkuat tata kelola investasi dana pensiun melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. 

Kelima, mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS), antara lain mengelompokkan PMV ke dalam venture capital corporation dan venture debt corporation, perluasan mekanisme divestasi, larangan penyaluran dana ventura kepada instrumen derivatif, penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura, serta penilaian tingkat kesehatan dan penerapan manajemen risiko. 

Baca Juga: Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Sebut Miliki Strategi Mitigasi Risiko

Keenam, OJK juga terus melakukan berbagai langkah-langkah penegakan ketentuan untuk menjaga integritas pasar keuangan.

Tak hanya itu saja, menurut Mahendra, OJK juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan edukasi pelindungan konsumen (PEPK) 2023-2027.

Peta jalan tersebut ditujukan sebagai pedoman dalam pengembangan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan PUJK yang berintegritas, serta penguatan pelindungan konsumen yang lebih optimal. 

Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 memiliki empat strategi sebagai pilar penyokongnya. Yakni, literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar