c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 Agustus 2025

19:16 WIB

OJK Ungkap Alasan Masyarakat RI Telat Lapor Usai Kena Scam

OJK mengungkapkan beberapa alasan masyarakat Indonesia yang menjadi korban scam baru melapor ke IASC setelah 12 jam kejadian.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">OJK Ungkap Alasan Masyarakat RI Telat Lapor Usai Kena <em>Scam</em></p>
<p dir="ltr" id="isPasted">OJK Ungkap Alasan Masyarakat RI Telat Lapor Usai Kena <em>Scam</em></p>

Ilustrasi scam atau penipuan di media sosial. Shuttertock/Friko Keiro

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan beberapa alasan masyarakat Indonesia yang menjadi korban scam baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Indonesia Anti-Scam Centre/IASC) setelah 12 jam kejadian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, salah satu alasan keterlambatan pelaporan tersebut adalah terkait waktu yang tidak pas.

"Kenapa lama? Di waktu, lalu mungkin saja tidak sadar, karena mungkin jamnya tidak sedang menggunakan transaksi, atau kebetulan berdekatan dengan waktu malam, waktu libur, dan sebagainya," kata Mahendra di Jakarta, Selasa (19/8).

Baca Juga: Harus Cepat Lapor! OJK: 12 Jam Setelah Kena Scam Adalah Critical Time 

Selanjutnya, Mahendra menyampaikan, alasan psikologis juga bisa memicu masyarakat terlambat menyampaikan laporan scam. Lantaran, masyarakat malu tidak ingin pihak lain mengetahui.

"Atau juga ada alasan psikologis, apakah malu, apakah tidak ingin ketahuan pihak lain," imbuhnya.

Padahal, Mahendra mengimbau agar para korban untuk berani dan segera melaporkan kejadian scam yang menimpanya. Ketimbang malu melapor, korban disarankan lebih takut jika kejadian penipuan berujung pada risiko kehilangan uang yang dimiliki. 

Ke depannya, OJK juga akan berupaya mengedukasi masyarakat untuk semakin berani melaporkan kejadian scam dari sisi psikologis. Terlebih, upaya pelaporan bisa secara responsif menghambat aksi penipuan lanjutan. 

"Secara infrastruktur, secara teknologi, kemungkinan-kemungkinan untuk bisa melakukan penelusuran, blocking menjadi lebih cepat, sehingga kemudian probabilitasnya untuk bisa diselamatkan menjadi meningkat. Jadi itu berbanding lurus semuanya," terang dia.

Baca Juga: OJK: Capai 800 per Hari, Laporan Scam di RI Lampaui Singapura-Malaysia

Meski demikian, Mahendra menggarisbawahi, pihaknya tidak dapat menjamin uang yang hilang bisa 100% kembali. Namun, sekali lagi, gesitnya pelaporan korban scam ke IASC dapat meningkatkan peluang penyelamatan dana yang dicuri. 

"Ini jauh meningkat dibandingkan yang semakin lama atau sudah lewat dari critical time 12 jam usai kejadian," pungkasnya.

OJK melaporkan, total dana kerugian masyarakat korban scam yang dilaporkan kepada IASC periode 22 November 2024 hingga Agustus 2025, telah mencapai Rp4,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp349,3 miliar berhasil diselamatkan.

Adapun, jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sebanyak 359 ribu rekening dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 72 ribu. Sejak awal beroperasi hingga kini, IASC telah menerima total sebanyak 225 ribu laporan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar