21 Februari 2024
10:36 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pada bulan Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di dua klaster model bisnis.
"Yaitu status direkomendasikan untuk lima Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign dan status tidak direkomendasikan untuk enam Penyelenggara ITSK di klaster E-KYC," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).
Hasan menjelaskan, dalam pemberian status dimaksud, OJK juga mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Ketentuan ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk menghapus keberadaan platform bersama dalam ekosistem hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, sehingga layanan verifikasi yang menggunakan database Dukcapil tidak dapat lagi dilakukan melalui perantara.
"Oleh karena itu, peran klaster E-KYC yang semula menjadi perantara antara pengguna dengan database Dukcapil saat ini tidak lagi diperkenankan. Namun demikian penyelenggaraan E-KYC tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Permendagri No. 17 Tahun 2023 dimaksud," jelasnya.
Sebagai informasi, sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.
Adapun sejak tahun 2020 sampai Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox atas 21 Penyelenggara ITSK yang terdiri dari 8 bisnis model yaitu Online Gold Depository, Social Network and Robo Advisor, Project Financing, Blockchain Based, Insurance Broker Marketplace, Innovative Credit Scoring, Regtech E-Sign, dan e-KYC.
Dengan demikian, per akhir Januari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK menjadi 69 yang terbagi dalam 11 klaster model bisnis.
Pengawasan ITSK
Meski begitu, dia mengatakan, OJK akan terus melanjutkan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Insurtech dan Insurhub serta Regtech PEP dan Transaction Authentication.
"OJK menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai implementasi mandat pengaturan dan pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK," ujarnya.
Hasan menuturkan, POJK ini menyempurnakan kerangka Regulatory Sandbox di sektor jasa keuangan dengan menerapkan mekanisme yang semakin robust dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan ITSK.
Ini juga sekaligus dilakukan untuk memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan operasionalnya di sektor jasa keuangan melalui mekanisme pendaftaran dan perizinan di OJK.
Menurutnya, dalam melakukan pengaturan dan pengawasan atas penyelenggaraan ITSK, OJK tetap mengedepankan fungsi pengembangan melalui peran sebagai pusat inovasi ITSK dalam mengembangkan use case dan inovasi bagi masyarakat dan berkontribusi pada penguatan ekosistem keuangan digital Indonesia serta pertumbuhan ekonomi nasional.
"Selanjutnya, peraturan ini diharapkan menjadi tonggak reformasi penyelenggaraan ITSK, yang dapat semakin memberikan kontribusi bagi peningkatan kegiatan ekonomi digital di Indonesia dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang kuat, berdaya saing, dan inklusif," imbuhnya.