c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

08 Juni 2021

18:13 WIB

OJK Sosialisasikan Alternatif Solusi Pendanaan UMKM

Terdapat perubahan ketentuan yang bertujuan memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Faisal Rachman

OJK Sosialisasikan Alternatif Solusi Pendanaan UMKM
OJK Sosialisasikan Alternatif Solusi Pendanaan UMKM
Ilustrasi crowdfunding. Shutterstock/dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowdfunding (SCF) kepada pelaku UMKM di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, serta Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
 
"Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini, diharapkan dapat membuka wawasan peserta mengenai alternatif solusi pendanaan bagi UMKM, melalui instrumen Pasar Modal berbasis teknologi informasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen secara virtual di Jakarta, Selasa (8/6).
 
Hoesen menyatakan UMKM memiliki peran dan kontribusi yang penting bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada Agustus 2020, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto Indonesia mencapai rata-rata 60%. Sementara, kontribusinya dalam menyerap tenaga kerja mencapai 96,8% dari total tenaga kerja di Indonesia.
 
Akan tetapi, pandemi covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2020, diakuinya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia.
 
Survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020 lalu misalnya, menunjukkan dampak pandemi terhadap UMKM di Indonesia. Disebutnya, sebanyak 50% UMKM menutup usaha. Kemudian, sebanyak 88% usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan. Serta, sekitar 60% usaha mikro mengurangi tenaga kerja.
 
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
 
Oleh karena itu, mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan juga memperhatikan amanat Presiden Republik Indonesia untuk mendukung keberlangsungan UMKM di Indonesia, OJK akan senantiasa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan amanat tersebut. Termasuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
 
"Salah satu terobosan yang dilakukan OJK dalam mendukung perkembangan financial technology di industri Pasar Modal antara lain dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding," terangnya.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya dalam meluncurkan SCF ini tentu bukan tanpa alasan. Namun, dengan pertimbangan yang matang. Juga, mencermati serta mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat, yaitu budaya gotong royong. Atau, ngayah dalam istilah Bali, mappalus dalam istilah Minahasa, atau masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.
 
Menurut dia, istilah crowdfunding dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan untuk membantu saudara, kerabat, atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan.
 
"Budaya-budaya tersebut kemudian kita serap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi/platform digital atau sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," ujar Hoesen.
 
Pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding (ECF).
 
Setelah dievaluasi oleh OJK, kegiatan ECF itu ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, di antaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan jenis efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham.
 
Sebagai gambaran, sampai akhir Desember 2020 lalu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF dari empat penyelenggara, baru mencapai 129 penerbit atau perusahaan dengan jumlah dana yang dihimpun Rp191,2 miliar.
 
Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 sebesar 64 juta pelaku usaha, maka jumlah penerbit ECF tersebut masih terbilang sangat sedikit.
 
Berkaca dari evaluasi yang telah dilakukan, khususnya terkait dukungan OJK terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020.
 
Perubahan ketentuan tersebut bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat. Dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, sekarang meliputi juga badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi.
 
Selain itu, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan. Dari sebelumnya hanya berupa saham, kini diperluas menjadi efek berupa obligasi dan sukuk.
 
"Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM.red), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk berkontribusi pada pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing," kata Hoesen.
 
Pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 31 Mei 2021 kemarin, total penyelenggara bertambah menjadi lima. Di samping itu,  jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF juga tumbuh 17,05% (ytd) menjadi 151 penerbit. 

Adapun, jumlah dana dihimpun naik 43,02% (ytd) menjadi sebesar Rp273,47 miliar. Dari sisi pemodal, turut tumbuh 49,06% (ytd), dari sebelumnya per 31 Desember 2020 hanya 22.341 menjadi 33.302 investor.
 
"Kami sangat mengapresiasi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini, dan diharapkan semua kepala daerah, DPRD, pimpinan ormas, asosiasi, dan civitas academica khususnya di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, serta Bali dan Nusa tenggara dapat turut berpartisipasi aktif dalam menumbuhkembangkan SCF ini demi kemajuan UMKM dan perekonomian Indonesia." tutupnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar