c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

22 Desember 2022

19:41 WIB

OJK Sebut Regulasi Kripto Sulit, Celios: Itu Ranah Bappepbti

Celios menilai sedari awal menetapkan OJK menjadi pengawas kripto di Indonesia merupakan kesalahan.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

OJK Sebut Regulasi Kripto Sulit, Celios: Itu Ranah Bappepbti
OJK Sebut Regulasi Kripto Sulit, Celios: Itu Ranah Bappepbti
Ilustarsi berbagai jenis uang kripro. Shutterstock/dok

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengaku pengawasan transaksi aset kripto tak mudah. Menurutnya mata, uang digital ini sering menimbulkan berbagai polemik di berbagai negara di seluruh dunia.

Diketahui baru-baru ini OJK telah diamanatkan untuk mengawasi kripto. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Urusan kripto memang nggak mudah. Di seluruh dunia pun ini masih jadi perdebatan karena memang di awal cryptocurrency didesain bukan untuk regulasi, tidak untuk regulasi," kata Mahendra dalam acara Outlook Economic 2023, di Ballroom Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu lalu (21/12).

Baca Juga: Mengenal Rupiah Digital Yang Diterbitkan BI

Menanggapi hal ini Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa wajar saja OJK mengalami kesulitan dalam meregulasi kripto. Menurutnya sedari awal penetapan OJK menjadi pengawas kripto di Indonesia di dalam UU PPSK merupakan kesalahan.

"Harusnya tetap di Bappebti karena kripto lebih tepat ditempatkan sebagai komoditas, bukan mata uang. Ini menimbulkan kebingungan," katanya saat dimintai keterangan oleh Validnews, Kamis (22/12). 

OJK, lanjutnya dinilai memerlukan biaya dan infrastruktur pengawasan yang kompleks untuk mengatur aset kripto sesuai UU PPSK. Selama penyusunan RUU berlangsung, ia melihat arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas. 

Baca Juga: BI Jelaskan Perbedaan Rupiah Digital dan Kripto

Sementara BI tengah menyusun CBDC (Central Bank Digital Currency) atau Rupiah digital dalam RUU PPSK. Jika ada aset kripto yang sama-sama diatur dibawah otoritas BI dan OJK selain CBDC, Bhima menilai akan berisiko menggeser aset kripto dari definisi komoditas menjadi mata uang. Hal tersebut justru rentan menimbulkan gangguan pada sektor keuangan.  

"Lagi pula di saat yang bersamaan ada rupiah digital dan butuh pengawasan bersama antara BI dan OJK. Wewenang OJK dalam mandat UU PPSK terlalu overload berisiko jadi kurang efektif," imbuhnya. 

Bappebti sebutnya sudah memiliki peraturan sebagai payung hukum bursa berjangka aset kripto. Karena itu, ia menilai, RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba 8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto. 

"Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar