c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

30 November 2022

11:34 WIB

OJK Rilis Tambahan Insentif Untuk Kredit Kendaraan Listrik

Uang muka untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLKBLBB, BB) dapat diterapkan paling rendah sebesar 0% dari harga jual kendaraan

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

OJK Rilis Tambahan Insentif Untuk Kredit Kendaraan Listrik
OJK Rilis Tambahan Insentif Untuk Kredit Kendaraan Listrik
Pengunjung mencoba kendaraan motor dengan energi listrik saat pameran di Balaikota Bogor, Jawa Barat , Sabtu (26/11/2022). Antara Foto/Arif Firmansyah

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penambahan insentif untuk kredit kendaraan listrik. Kebijakan ini diterbitkan untuk menyokong program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan Pemerintah.

Dalam pernyataan resminya, Rabu (30/11) disebutkan, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan insentif di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Tujuannya untuk meningkatkan peranan Industri Jasa Keuangan dalam mendukung program KBLBB, baik untuk pembelian KBLBB maupun pengembangan industri hulu KBLBB.

Di sektor Perbankan OJK akan memberikan empat insentif lanjutan. Antara lain, relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari dari semula sebesar 75%. Kebijakan dikenakan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar, dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga.

Ketiga, penegasan kebijakan soal penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen). Pendanaan ini dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan, sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Keempat, pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya, dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).

Untuk sektor Pasar Modal, OJK memberikan dua insentif lanjutan.Pertama, OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25% dari pungutan semula. Hal ini kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50% dari tarif biaya pencatatan.

Kebijakan kedua untuk pasar modal dari OJK adalah, alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk pertumbuhan industri KBLBB. Seperti  untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum - SPKLU/ Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum - SPBKLU.

"Antara lain melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi," tulis OJK.


Terakhir, di sektor IKNB, OJK memberikan penambahan insentif dari dua sisi yaitu perusahaan pembiayaan dan perushaan asuransi umum maupun as

uransi syariah. Berikut rinciannya:

Untuk Perusahaan Pembiayaan: 
1. Penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50%. Kebijakan   ini berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. 

2. Penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar. Hal ini dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

3. Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen), dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.

4. Penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya, dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP). Hal ini sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) dan POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (POJK 10/2019).

5. Uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 (nol)% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

Untuk Perusahaan Asuransi: 
1. Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023

2. Pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum. Hal ini sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.

3. Penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.

Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut di atas, OJK juga meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.  Selain itu insentif-insentif lain bisa diberikan berdasarkan POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif.

"Insentif lain dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan/atau insentif lainnya," tulis keterangan tersebut.



Potensi Kredit
Sebelumnya, perbankan sendiri diketahui tengah membidik besarnya potensi pembiayaan ke berbagai sektor yang terkait dalam ekosistem KBLBB di dalam negeri. menurutnya, ada  kesempatan yang terbuka lebar buat perbankan.

“Mungkin terbukanya sekaligus tidak terbuka luas, tapi sudah terbuka. Dan yang kedua saya percaya siapa yang duluan memulai untuk mendapatkan opportunity tersebut dengan cara yang benar, ia akan keluar sebagai pemenang," kata Direktur Bisnis UKM PT Bank KB Bukopin Tbk Yohanes Suhardi, beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan, pemerintah ingin membangun ekosistem kendaraan listrik berskala besar yang mencakup sektor hulu hingga hilir. Setelah produksi mobil listrik, pemerintah juga ingin melanjutkan pembangunan industri untuk daur ulang baterai listrik sehingga tercipta ekosistem kendaraan listrik yang besar di dalam negeri.

Jika ekosistem mobil listrik dari hulu ke hilir dibangun di Indonesia, ia meyakini ke depannya harga mobil listrik bisa menjadi lebih murah. Terlebih, Indonesia memiliki kekayaan alam, seperti nikel, yang menjadi sumber bahan baku komponen kendaraan listrik.

Selain itu, dengan berkembangnya teknologi, harga mobil listrik juga diyakini bisa ditekan. SEVP Consumer Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk Wawan Setiawan juga menilai, ekosistem KBLBB sangat besar sehingga menjadi peluang bisnis pembiayaan yang besar juga bagi perbankan.

"Ke depan BSI melihat ini potensi yang sangat besar tidak hanya di sisi hilir tapi juga di sisi hulu, tapi kembali lagi ke kesiapan masing-masing bank. Kami saat ini baru siap di sisi hilir, tapi ke depan kami akan terus diperbaiki, tentu juga butuh dukungan dari segala pihak agar kita juga bisa masuk ke sisi upstream," ujar Wawan.

Indonesia disebut memiliki keunggulan untuk ekosistem hulu-hilir KBLBB. Cadangan nikel dunia tahun 2020 mencapai 94 juta MT, dengan porsi Indonesia sebesar 21 juta MT atau 22,34%. Sementara itu, produksi nikel dunia tahun 2020 sebesar 2,5 juta MT dengan porsi Indonesia sebesar 760 ribu MT atau 30,4%.

Pemerintah dan otoritas pun telah menerbitkan bauran kebijakan pusat dan daerah dalam mendukung ekosistem KBLBB hulu-hilir.  Salah satunya pemerintah mengeluarkan kebijakan restriksi ekspor bijih nikel melalui Permen ESDM No 11 Tahun 2019 mengenai pemberlakuan pembatasan ekspor nikel dengan kadar tertentu (<1,7 %) dipercepat mulai 1 Januari 2020, dari sebelumnya diatur berlaku mulai 11 Januari 2022.

Kemudian terkait kebijakan smelter nikel, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang izin pertambangan diwajibkan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Kewajiban tersebut guna mendorong pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di dalam negeri.

Pemerintah juga melibatkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk konsorsium BUMN untuk bekerjasama dengan investor dalam pengembangan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi MSIG Bernard P Wanandi mengatakan, dari sisi pelaku industri asuransi saat ini juga sedang menjajaki dan akan menyiapkan kebijakankebijakan yang bisa mencakup risiko-risiko dari kendaraan bermotor listrik

"Yang pasti, jika memang penjualan kendaraan bermotor listrik ini semakin meningkat, asuransi juga pasti siap karena ini adalah salah satu dari komitmen untuk menyukseskan program implementasi kendaraan bermotor listrik. Asuransi umum kita pasti juga akan mempersiapkannya, sehingga jika demand sudah ada kita juga sudah siap," ujar Bernard

 

 



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar