06 Desember 2024
20:40 WIB
OJK Rilis Pedoman Setara, Dorong Inklusi Keuangan untuk Disabilitas Berdaya
Data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya sebesar 24,3% penyandang disabilitas 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank. Pedoman Setara untuk meningkatkan inklusi keuangan penyandang disabilitas.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Peluncuran Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) di Jakarta, Jumat (6/12). ValidNewsID/ Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai upaya terus mendorong peningkatan inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada 2018.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.
“Hari ini, OJK menunjukkan dukungan terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dengan masyarakat pada umumnya semua, untuk memperoleh akses keuangan yang merata,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Jumat (6/12).
Menurutnya, penerbitan Setara ini telah sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan.
Hal ini juga merupakan bentuk implementasi dari Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4 yang memuat agenda pemerintah dalam “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.”
Baca Juga: 11,4% Penyandang Disabilitas Hidup Di Bawah Garis Kemiskinan
Kiki menerangkan, Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya sebesar 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan 47% pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang sama.
Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal, hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20% pada rumah tangga non-disabilitas.
Dalam peluncuran Pedoman Setara kali ini, turut hadir pula Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD) Jonna Damanik yang mengatakan akses ke jasa keuangan itu sebuah kemewahan bagi penyandang disabilitas.
“Tantangannya berat, karena provider jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market. Tapi kami berbahagia, bahkan beberapa waktu yang lalu, provider jasa keuangan dalam hal ini, bahkan di sektor asuransi sudah mulai melirik penyandang disabilitas sebagai potensi market,” kata Jonna.
Ruang Lingkup Setara
Dokumen Pedoman Setara terdiri dari beberapa bagian yang dirancang untuk digunakan sesuai tahap penerapan inklusi disabilitas.
Adapun untuk Gambaran Umum, bagian ini memberikan gambaran manfaat dan urgensi layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Selain itu, bagian ini juga mencakup data terkini, tantangan, praktik baik yang ada, serta potensi pengembangan ekonomi dari peningkatan inklusi keuangan dan penyediaan layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kemudian Kerangka Penerapan, di mana bagian ini menyajikan kerangka penerapan inklusi disabilitas dalam layanan keuangan secara bertahap dan progresif, dimulai dari membangun komitmen, perencanaan, dan penerapan yang memastikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak kepada penyandang disabilitas.
Baca Juga: OJK Beri Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba
Lalu, Panduan Praktis (Toolkit). Bagian ini memuat panduan praktis yang terdiri dari langkah-langkah dan panduan fitur aksesibilitas untuk memastikan tersedianya layanan keuangan yang inklusif bagi calon konsumen/konsumen dengan disabilitas, di antaranya mencakup penerapan desain universal, menghilangkan hambatan aksesibilitas, dan menyediakan akomodasi yang layak.
Bagian ini juga menyertakan referensi standar nasional dan internasional serta kontak organisasi disabilitas untuk membangun partisipasi. Panduan praktis ini dapat menjadi referensi langsung dan cepat bagi PUSK untuk penerapan di lapangan.
Berikutnya, Penilaian Mandiri. Bagian ini membantu PUSK melakukan penilaian secara mandiri terhadap penerapan inklusi disabilitas yang ada saat ini secara praktis dan strategis, dengan indikator yang relevan bagi semua sektor jasa keuangan.
Momentum peluncuran Pedoman Setara diharapkan menjadi pemacu untuk mencapai target GENCARKAN pada 2025 untuk dapat mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30% kelompok penyandang disabilitas, sehingga dapat tercapai indeks inklusi keuangan nasional 98% pada perayaan Indonesia Emas 2045.