c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 Juli 2023

20:45 WIB

OJK Rilis Aturan Soal Unit Usaha Syariah

POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif.

Penulis: Fitriana Monica Sari

OJK Rilis Aturan Soal Unit Usaha Syariah
OJK Rilis Aturan Soal Unit Usaha Syariah
Ilustrasi. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023. Aturan ini dirilis sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. 

POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif.

Mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK). 

"POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya," kata Aman dalam keterangan resmi, Selasa (25/7).

Menurut Aman, penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah.

Dengan demikian, maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POJK UUS dinilai selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

"Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," imbuhnya.

Substansi Pengaturan POJK UUS
Adapun, substansi pengaturan POJK UUS, antara lain kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.

Kemudian, lanjut dia, seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.

Lalu, BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.

Selanjutnya, pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.

Berikutnya, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Selain itu, BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK. Terakhir, UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk. (Fitriana Monica Sari)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar