c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

17 Desember 2024

11:54 WIB

OJK Rilis Aturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK Rilis Aturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek</p>
<p>OJK Rilis Aturan Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek</p>

Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), di Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.

Tujuan penerbitan POJK teranyar ini sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas.

"Hal ini dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar," kata Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (17/12).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, POJK ini, antara lain mengatur keberadaan Penyedia Likuiditas (Liquidity Provider) sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan Efek tersebut.

Dalam POJK ini, lanjutnya, diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK. 

Adapun, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini, antara lain pertama, persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.

Kedua, transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider. Ketiga atau yang terakhir, Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

"POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024," terang dia.

Pada saat POJK ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) POJK Nomor 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek dan ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar