c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

13 Oktober 2025

19:30 WIB

OJK: 4 Pilar Topang Roadmap Pergadaian 2025-2030

OJK menyiapkan empat pilar pengembangan dan penguatan industri pergadaian lewat Roadmap Pengembangan dan Penguatan 2025-2030. Apa saja?

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK: 4 Pilar Topang Roadmap Pergadaian 2025-2030</p>
<p>OJK: 4 Pilar Topang Roadmap Pergadaian 2025-2030</p>
Ilustrasi - Petugas memberi pelayanan kepada nasabah Holding Ultra Mikro (UMi). Antara/HO-BRI

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025-2030.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ditopang oleh empat pilar pengembangan dan penguatan.

"Pertama, Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua, Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan. Ketiga, Edukasi dan Pelindungan Konsumen. Keempat, Pengembangan Elemen Ekosistem," kata Agusman di Jakarta, Senin (13/10).

Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030, Hadapi Gadai Ilegal

Agusman menyebut, implementasi pengembangan dan penguatan industri pergadaian dilakukan dalam tiga fase untuk kurun waktu 2025-2030.

Mulanya diawali dengan fase pertama penguatan fondasi dan konsolidas. Kemudian, dilanjutkan dengan fase kedua menciptakan momentum. Terakhir, diakhiri dengan fase ketiga penyesuaian dan pertumbuhan.

Andalkan Sejumlah Strategi
Adapun strategi yang akan dijalankan dalam tiga fase dan berlandaskan empat pilar tersebut, yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia.

Selanjutnya, penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan, antara lain melalui penegakan ketentuan, penerapan pengawasan berbasis risiko, penyusunan dan penyempurnaan regulasi, dan penguatan perizinan di kantor pusat OJK maupun daerah.

Lalu, penguatan edukasi dan pelindungan konsumen, antara lain melalui penanganan perusahaan gadai yang belum berizin, penguatan program edukasi tentang hak/kewajiban konsumen, produk/layanan jasa, termasuk syariah, dan gadai ilegal kepada masyarakat, dan penguatan pelindungan konsumen termasuk kajian tentang bunga/tarif mu’nah.

Baca Juga: OJK Catat 214 Perusahaan Pergadaian Berizin OJK Per Agustus

Kemudian, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem, antara lain mendorong penguatan peran asosiasi termasuk pendirian lembaga sertifikasi profesi  serta mendorong sinergi dengan LJK dan lembaga lainnya.

Selain itu, penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur. Antara lain, mendorong pengembangan produk/jasa industri pergadaian dan termasuk penerapan sustainable finance, dan mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha gadai syariah baru dan Unit Usaha Syariah.

Begitu pula, penguatan infrastruktur perusahaan termasuk tempat penyimpanan benda jaminan dan dukungan teknologi informasi.

"Roadmap ini merupakan living document dan diharapkan berfungsi sebagai panduan bagi seluruh stakeholders di industri pergadaian dalam pengembangan dan penguatan pergadaian Indonesia untuk lima tahun ke depan, seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri pergadaian," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar