c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 September 2023

13:02 WIB

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi Masih Negatif

Lesunya asuransi jiwa jadi penyebab pertumbuhan industri asuransi terkontraksi sepanjang Januari-Juli 2023

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi Masih Negatif
OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi Masih Negatif
Pekerja beraktivitas di depan logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Jumat (6/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan premi industri asuransi sepanjang Januari-Juli 2023 tercatat sebesar Rp177 triliun. Angka itu terkontraksi sekitar -2,3% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mirza menjelaskan pertumbuhan negatif pada industri asuransi tak lepas dari lesunya kinerja asuransi jiwa, yang mengalami kontraksi hingga -7,8% dengan total premi sebesar Rp102 triliun.

"Asuransi umum dan reasuransi itu tumbuh positif 6,3%. Jadi yang menyebabkan pertumbuhan negatif industri asuransi di sini karena asuransi jiwa," jelas Mirza dalam pembukaan Indonesia Financial Group (IFG) International Conference 2023 di Jakarta, Selasa (19/9).

Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Terkontraksi 2,34%

Produk unit link juga ia sebut berpengaruh terhadap minusnya pertumbuhan asuransi jiwa. OJK belum lama ini telah merilis aturan yang lebih ketat untuk mengatur produk unit link.

"Banyak pemain industri asuransi yang menyadarinya bahwa hal ini bisa kita lihat ada kaitannya dengan unit link, sehingga OJK mengeluarkan peraturan yang lebih ketat mengenai produk itu," tambah dia.

Mengutip situs resmi OJK, unit link adalah produk yang bukan hanya menawarkan asuransi untuk melindungi masyarakat dari kejadian tak terduga di masa depan, tetapi juga mendapatkan manfaat investasi untuk menambah aset.

Artinya, uang yang disetorkan nasabah tak hanya ditujukan untuk membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi supaya nilainya terus berkembang.

Kembangkan Industri
Ketua Umum Independent Financial Planner Club (IFPC) Aidil Akbar Madjid mengatakan dengan kelebihan itu, tak heran banyak konsumen yang tertarik membeli unit link ketimbang produk asuransi tradisional yang notabene hanya fokus menjual proteksi. Dalam 10 tahun belakangan, produk unit link tercatat tumbuh 10.000%, sedangkan asuransi konvensional hanya 380%.

Kendati demikian, dia mengingatkan konsumen jangan terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi dalam satu produk unit link. Pasalnya, unit link pun sama dengan produk investasi lainnya, yakni memiliki risiko, salah satunya penurunan nilai.

"Kita sebaiknya lebih dahulu membandingkan mana yang lebih baik, membeli satu paket proteksi dan investasi sekaligus (unit link) atau membelinya secara terpisah, produk proteksi sendiri, dan produk investasi juga sendiri," kata Aidil.

Lebih lanjut, Mirza menambahkan penetrasi industri asuransi di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Saat ini, penetrasi di Indonesia baru 2,3% dari PDB, sedangkan Thailand sudah mencapai 4,6% dari PDB, dan Singapura 12,5% dari PDB.

Baca Juga: AAJI Luncurkan Roadmap Industri Asuransi Jiwa Indonesia

"Karakteristik negara maju menunjukkan penetrasi asuransi lebih tinggi tingkat presentasinya. Malaysia masih 3,8%. Indonesia masih cukup rendah, masih ada potensi besar yang dapat digali," sebutnya.

Untuk itu, dia menegaskan para pemangku kepentingan industri asuransi di Indonesia punya pekerjaan rumah untuk meluncurkan produk yang sesuai dengan kebutuhan publik. Di sisi lain, regulator juga punya peran penting untuk membuat kebijakan dalam pengembangan industri asuransi.

Merujuk pada UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan punya mandat baru untuk mengembangkan industri asuransi di samping melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap konsumen.

"Jadi saya katakan pada rekan di OJK bahwa kita sekarang punya mandat baru tidak hanya meregulasi, mengawasi, dan melindungi konsumen, tapi harus mengembangkan juga," tandas Mirza.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar