19 Februari 2025
08:00 WIB
OJK: Pendanaan Bermasalah Di Industri Pindar Capai Rp2,01 Triliun
Penyumbang terbanyak pinjaman bermasalah di industri pindar (pinjaman daring) atau P2P lending adalah borrower pribadi.
Editor: Fin Harini
Warga berswafoto dengan kartu identitas untuk registrasi pinjaman online di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selasa (21/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjaman daring (pindar) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, yang didominasi oleh borrower individu mencapai 74,74%.
“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01% dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (18/2), dikutip dari Antara.
Agusman mengatakan faktor penyebab kredit macet (TWP90) pada borrower individu disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar yang rendah.
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 2.930 Pinjol Ilegal Dan 310 Investasi Bodong Di 2024
Dari sisi penyelenggara, per Desember 2024 terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5% atau meningkat satu entitas penyelenggara pindar dibandingkan periode November 2024.
Agusman menambahkan, OJK terus melakukan pemantauan atau monitoring kualitas pendanaan industri pindar. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 antara lain kualitas credit scoring penerima dana (borrower) serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.
OJK juga telah mengatur mekanisme penyaluran pendanaan, salah satunya penerima dana atau borrower hanya bisa memperoleh pendanaan dari tiga penyelenggara pindar. Hal ini didasarkan pada SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Terkait hal ini, Agusman mengatakan OJK senantiasa melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan penyelenggara pindar terhadap ketentuan.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelenggara pindar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Survei: Ketimbang Ambil Pinjaman, Kelas Menengah Pilih Bertahan Hidup dari Makan Tabungan
Sebagai informasi, per Desember 2024 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pindar mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14% year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun.
Penyaluran pendanaan fintech lending atau pindar tidak hanya kepada individu melainkan juga kepada sektor produktif. Menurut catatan OJK, porsi penyaluran pindar kepada sektor produktif mencapai 30,19% dari total penyaluran pendanaan.