09 Agustus 2024
19:32 WIB
OJK: Pemilik Rekening Judi Online Bisa Masuk Daftar Hitam Di LJK
OJK memerintahkan bank untuk memblokir 6.000 rekening yang terafiliasi judi daring. OJK akan membatasi ruang gerak pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk judi online
Spanduk sosialisasi larangan judi online di Kota Bogor Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sumber: AntaraFoto/Arif Firmansyah
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan bahwa pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).
"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," kata Mahendra, di Jakarta, Jumat (9/8).
OJK sendiri telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia. Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.
"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.
Bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh, jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online. Di antaranya dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.
"Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," katanya pula.
Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.
"Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," imbuhnya lagi.
Anti-Scam Center
Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).
"Kami ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita Kerja samakan dengan Kominfo menutup rekening yang digunakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.
Dia menyampaikan, OJK akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring (online), termasuk judi online. Saat diresmikan, Anti-Scam Center diharapkan dapat mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, salah satunya judi online, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).
Kiki mengatakan, di negara lain, pembentukan tim Anti-Scam Center sudah banyak dilakukan. Ia mencontohkan Singapura yang sudah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online. Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Harapannya kerugian masyarakat bisa dicegah, atau paling tidak dikurangi lah. Kita sedang melakukan berbagai upaya yang tentu saja butuh dukungan semua pihak supaya ini bisa menjaga masyarakat kita," ujarnya.
Satgas Pemberantasan Judi Online
Pemerintah sebelumnya sudah menegaskan keseriusannya dalam memerangi judi online sehingga dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, sebagaimana diamanahkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Juni lalu.
Meski satgas resmi dibentuk pada Juni lalu, sebetulnya berbagai upaya pemberantasan judi online telah lama dilakukan Pemerintah. Pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online yang diharapkan bisa lebih terpadu dan terkoordinasi dari hulu ke hilir.
Dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, keanggotaan satgas mencakup mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga kementerian/lembaga lainnya termasuk Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Dengan masa kerja hingga Desember 2024, satgas telah menyepakati tiga tugas utama, salah satunya menindak rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan uang judi online sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada Juni, berdasarkan hasil pendataan PPATK, satgas mengantongi sebanyak 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diblokir sementara selama 20 hari, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Jika tidak ada masyarakat yang mengajukan permohonan atau keberatan dalam 30 hari, aset tersebut dapat disita oleh negara.
Pada awal Juli, OJK pun mengumumkan, perbankan telah memblokir 6.056 rekening terindikasi judi online sesuai dengan data dari Kemenkominfo. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yang sama. Sejumlah bank besar pun turut menyampaikan komitmennya dalam upaya pemberantasan judi online.
Sejalan dengan instruksi satgas dan OJK, sejumlah bank membekukan akun rekening terkait. BRI, misalnya, menyatakan telah memblokir 1.049 rekening terindikasi judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. BNI juga memblokir 214 rekening terkait judi online sejak Januari 2023 hingga Juni 2024.
Dalam pemberantasan judi online, pekerjaan rumah selanjutnya tidak hanya terus menindak rekening terafiliasi judi online tapi juga penindakan terhadap pelaku jual-beli rekening untuk kepentingan judi online.
Menurut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, modus jual-beli rekening dilakukan oleh pelaku dengan mendatangi kampung-kampung dan mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online. Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke bandar. Hal ini tentu menjadi tambahan pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk diselesaikan.