04 September 2025
20:11 WIB
OJK Pastikan Korban Kerusuhan Demonstrasi Dapat Santunan
Santunan tersebut diberikan kepada korban yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/9/2022). ANTARA/Sanya Dinda.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu mendapat perlindungan dari berbagai lembaga jaminan sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian kepada para korban.
Adapun hingga saat ini, sudah ada sembilan korban yang tercatat menerima manfaat tersebut.
"Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saat ini yang sudah terlaporkan ada sembilan," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025 di Jakarta, Kamis (4/9).
Selain BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Ogi, ada dua lembaga lain yang turut berperan memberikan santunan, yakni Asabri dan Taspen.
Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak. Sedangkan, Taspen menyalurkan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, santunan tersebut diberikan kepada korban yang mengalami perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan.
Seiring dengan hal itu, OJK juga terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Menurut Ogi, koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.
"Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya," pungkasnya.