07 November 2025
19:25 WIB
OJK: Outstanding Pembiayaan Pindar Capai Rp90,99 T Pada September
Hingga September 2025, OJK melaporkan outstanding pembiayaan pindar tercatat tumbuh 22,16% secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp90,99 triliun.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Validnews/Hasta Adhistra.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) fintech lending terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Hingga September 2025, OJK melaporkan outstanding pembiayaan pindar tercatat tumbuh 22,16% secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp90,99 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa pertumbuhan tersebut mencerminkan kuatnya permintaan pembiayaan digital di masyarakat.
Di sisi lain, OJK juga terus memantau aspek kesehatan industri agar pertumbuhan tidak disertai peningkatan risiko kredit.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82%,” ujar Agusman dalam dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2025 secara daring, Jumat (7/11).
Selain sektor fintech lending, kata Agusman, total pembiayaan perusahaan pembiayaan naik 1,07% (yoy) menjadi Rp507,14 triliun pada September 2025. Kenaikan ini ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 10,61%.
Kemudian, profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,47% dan NPF net 0,84%.
Sementara itu, OJK mencatat masih ada sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
“Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, saat ini terdapat tiga dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan delapan dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ungkap Agusman.
Dalam hal ini, seluruh penyelenggara pinjaman daring tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK untuk pemenuhan ketentuan tersebut.