31 Januari 2023
12:58 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebutkan, regulator menargetkan pengembangan kapitalisasi pasar modal nasional dapat mencapai Rp15.000 triliun pada 2027.
Dirinya optimistis, target prospektif ini dapat dicapai melalui dukungan berbagai pihak.
“Target kami, presentasi (kapitalisasi pasar modal) terhadap PDB Indonesia 2027 sebesar 70%. Saya rasa ini achievable didukung oleh rekan-rekan semuanya,“ katanya dalam penyampaian Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027, Jakarta, Selasa (31/1).
Sebagai perbandingan, Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksi, PDB Indonesia di 2027 dapat menyentuh US$1.868 miliar atau setara Rp29.386 triliun.
OJK juga mematok, jumlah perusahaan tercatat berupa saham atau obligasi sukuk dapat mencapai 1.100 perusahaan pada 2027.
Sementara itu, jumlah investor pasar modal bisa mencapai 20 juta orang, atau naik dobel daripada total investor saat ini di kisaran 10,3 juta orang.
Target itu dipercaya dapat tercapai lewat rata-rata nilai transaksi harian sebesar Rp25 triliun/hari. Inarno menyebutkan, target transaksi harian pada 2027 tersebut jelas lebih besar daripada capaian di 2022 dengan Rp15 triliun/hari.
“(Ditambah) nilai dana kelolaan investasi (industri pengelolaan investasi) sebesar Rp1.000 triliun,” jelasnya.
Baca Juga: Akhir Tahun 2023, IHSG Diproyeksi Capai 7.510
Mengakomodasi hal tersebut, lanjutnya, regulator juga telah menyusun arah kebijakan pasar modal selama 2023-2027 ke dalam lima pilar. Hal ini juga disiapkan merespons berbagai tantangan dan peluang perkembangan terkini atas implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pertama, akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien. Kedua, akselarasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan. Ketiga, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.
Keempat, peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan investor. Kelima, penguatan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
“Inilah lima pilar yang ada dalam roadmap pasar modal 2023-2027,” sebutnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengapresiasi penuh atas peluncuran roadmap ini bagi ekosistem pasar modal nasional.
Utamanya, dalam menyongsong tantangan dan dinamika global terhadap target pasar modal yang akan dicapai di masa depan.
Menurutnya, keberadaan peta jalan ini juga sangat tepat karena mampu memberikan guideline yang dibutuhkan para pelaku pasar modal, untuk menyelaraskan strategi perusahaan di Indonesia.
“Demi pencapaian pasar modal yang tangguh, stabil dan berkelanjutan,” terang Iman.
Ke depan, Bursa Efek Indonesia siap mendukung pencapaian target pengembangan pasar modal selama lima tahun ke depan yang sudah dicanangkan.
“(BEI Siap) bersinergi dengan berbagai pihak untuk penguatan pasar modal dan pemulihan ekonomi di Indonesia,” lanjutnya.

Peluang-Peluang Yang Hadir
Lewat peta jalan yang sudah disiapkan juga, Inarno menjabarkan, sejumlah peluang muncul dalam rangka pengembangan pasar modal di Indonesia. Peluang ini dapat terlihat dalam potensi pembiayaan pembangunan nasional mendatang.
Sebagai contoh, kebutuhan pendanaan proyek prioritas strategis berdasarkan RPJMN 2020-2024 dari sektor swasta mencapai Rp2.813 triliun. Jumlah ini sekitar 44,71% dari total kebutuhan pembiayaan sebesar Rp6.293 triliun.
Kemudian, peluang perluasan basis investor terkait bonus demografi Indonesia yang dipercaya akan mencapai puncaknya pada 2030.
Pihaknya juga mengidentifikasi peluang pengembangan instrumen pasar modal yang beragam dan bersifat lintas sektor industri (hybrid).
“(Peluang) ini memberikan kesempatan bagi investor untuk memperluas investasi dan meningkatkan likuiditas pasar,” papar Inarno.
Baca Juga: Market Outlook 2023: Masih Ada Peluang Di Tengah Ketidakpastian
Ada juga peluang pengembangan keuangan berkelanjutan. Antara lain, amanat penyelenggaraan perdagangan karbon dalam Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Permen-LHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, serta peluang sustainable investment lainnya.
“Tentunya, yang tak kalah penting, kita harus selalu ingat bahwasanya potensi pasar modal syariah sebagai sumber pendanaan dan instrumen investasi,” urainya.