c

Selamat

Selasa, 11 November 2025

EKONOMI

22 Februari 2025

14:30 WIB

OJK Minta Bank Hentikan Sementara Penyaluran Pembiayaan Fintech Bermasalah

OJK meminta kepada perbankan untuk menghentikan sementara penyaluran kredit kepada perusahaan fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending apabila terjadi peningkatan kredit bermasalah.  

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p id="isPasted">OJK Minta Bank Hentikan Sementara Penyaluran Pembiayaan <em>Fintech </em>Bermasalah</p>
<p id="isPasted">OJK Minta Bank Hentikan Sementara Penyaluran Pembiayaan <em>Fintech </em>Bermasalah</p>

Karyawan meletakkan uang pecahan Rp50.000 di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, meminta kepada perbankan untuk menghentikan sementara penyaluran kredit kepada perusahaan fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending apabila terjadi peningkatan kredit bermasalah. 

"Apabila terjadi peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, bank diminta untuk menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P Lending,” kata Dian dalam pernyataan tertulis, Sabtu (22/2).

Permintaan ini menyusul lantaran adanya fenomena fintech yang bermasalah seperti TaniFund, Investree dan Tanihub. Meski begitu Dian mengatakan hal ini belum berdampak pada peningkatan Non-Performing Loan (NPL) Bank secara signifikan.

“Dengan maraknya fenomena fintech yang bermasalah, hal ini belum berdampak pada peningkatan NPL Bank secara signifikan,” terang dia.

OJK dalam laporannya menyebutkan adanya peningkatan nominal outstanding pembiayaan P2P Lending yang tercatat sebesar Rp77,07 triliun pada Desember 2024, meningkat dari Rp75,60 triliun pada bulan sebelumnya.

Pendanaan perbankan tersebut masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P Lending sebesar 60% dan porsinya cenderung meningkat dibandingkan pada November 2024 sebesar 59% dengan bank digital cenderung mendominasi pendanaan.

Meski begitu OJK memperingatkan agar perbankan lebih berhati-hati dalam pengelolaan risiko serta tata kelola pemberian kredit kepada perusahaan fintech P2P Lending.

OJK meminta agar bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, dengan fokus pada kinerja dan kelayakan mitra tersebut. Pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform fintech juga harus diperkuat. 

Di samping itu, bank juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P Lending serta menetapkan Risk Acceptance Criteria (RAC) yang lebih ketat dalam pemberian kredit kepada end user. 

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemberian kredit berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” ucap Dian.

OJK, katanya lagi, akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P Lending di tahun 2025, agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar