07 Agustus 2024
15:57 WIB
OJK: Klaim Asuransi Komersial Meningkat Capai Rp108,90 Triliun
Lini usaha dengan peningkatan klaim terbesar adalah kredit dengan kenaikan klaim mencapai Rp2,09 triliun atau 29,75% dibanding periode yang sama tahun lalu (yoy)
Karyawan melintas di depan deretan sejumlah logo perusahaan asuransi di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Sumber: AntaraFoto/Akbar Nugroho Gumay
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, klaim asuransi komersial meningkat 2,27% secara year on year (yoy) mencapai Rp108,90 triliun sampai dengan Juni 2024.
"Sampai dengan Juni 2024, klaim asuransi komersial mencatatkan kenaikan sebesar Rp2,42 triliun ke posisi Rp108,90 triliun," kata Ogi di Jakarta, Rabu (7/8).
Sementara, pada asuransi umum dan reasuransi, Ogi menuturkan terdapat kenaikan klaim sebesar Rp4,05 triliun atau 15,05% yoy. Lini usaha dengan peningkatan klaim terbesar adalah kredit dengan kenaikan klaim mencapai Rp2,09 triliun atau 29,75% yoy.
Sebaliknya, klaim pada asuransi jiwa justru menurun sebesar Rp1,64 triliun atau -2,06 % yoy.
Untuk kinerja asuransi komersil, akumulasi pendapatan premi mencapai Rp165,18 triliun, atau naik 8,46% secara tahunan atau year on year (yoy) pada Juni 2024.
"Secara umum, meskipun terdapat peningkatan klaim, pertumbuhan premi asuransi komersial masih lebih tinggi," ujar Ogi.
Pendapatan premi tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,29% yoy, dengan nilai sebesar Rp87,99 triliun. Lalu, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,46% yoy dengan nilai sebesar Rp77,20 triliun.
Permodalan Solid
Pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), aset industri asuransi di Juni 2024 mencapai Rp1.126,26 triliun, meningkat 1,14% yoy dari posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.113,58 triliun. "Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp907,39 triliun atau naik 2,38 % yoy," ujar Ogi.
Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 431,43% dan 320,70%, jauh di atas threshold sebesar 120%.
Untuk asuransi nonkomersil, terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan), serta program asuransi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Total aset tercatat sebesar Rp218,87 triliun atau terkontraksi 3,69% yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juni 2024 tumbuh sebesar 7,58% yoy dengan nilai sebesar Rp1.448,28 triliun, meningkat dari posisi Juni 2023 sebesar Rp1.346,21 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,91% yoy dengan nilai mencapai Rp372,70 triliun.
Sementara untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.075,58 triliun atau tumbuh sebesar 8,91% yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 8,01% yoy dengan nilai mencapai Rp47,29 triliun pada Juni 2024, dengan posisi aset pada Juni 2023 sebesar Rp43,78 triliun.
Bumiputera
Untuk sejumlah perusahaan asuransi yang terngah terjerat masalah, Ogi pun memastikan tetap akan memperhatikan hak-hak pemegang polis. Untuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) misalnya, dipastikan akan membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar kepada 79.743 pemegang polis sampai Juli 2024.
"Terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, sampai dengan akhir bulan Juli 2024 AJBB telah membayarkan klaim sebesar Rp241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan," ucapnya.
Ogi menuturkan proses penyehatan AJBB saat ini masih berjalan. Sebelumnya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB pada 1 Juli 2024.
OJK, lanjutnya, sekarang ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen.
Seorang nasabah menyegel gedung saat menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). Puluhan nasabah perwakilan dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, dan Kediri mendatangi dan menyegel Kantor Bumiputera karena klaim asuransi tidak kunjung cair. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen tanggal 2 Agustus 2024, dapat diketahui, AJBB saat ini telah melaksanakan perubahan RPK.
AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Sebelumnya, Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menargetkan perusahaan dapat kembali sehat pada 2027 atau telah memiliki Risk Based Capital (RBC) di atas 100%. Bumiputera mengaku tengah menyusun tahap penyelamatan, penyehatan dan transformasi untuk memenuhi target tersebut.
"Kami akan melakukan optimalisasi dan pencairan aset untuk memenuhi kewajiban klaim yang tertunda, sembari memperbaiki kondisi perusahaan,” serunya.
Jiwasraya
Sementara untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero), OJK, kata Ogi, memutuskan untuk melelang aset milik permusuhan agar dapat diubah menjadi aset likuid, sehingga dapat menjamin kewajiban kepada pemegang polis dengan lebih baik.
“Strategi perubahan alokasi aset dari aset nonlikuid menjadi aset likuid akan mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Ogi.
Pelelangan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya. Ia menyampaikan bahwa aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG Life bagi pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi.
Sejumlah nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya menggunakan topeng saat melakukan aksi di depan kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Senin (28/12/2020). Antara Foto/Muhammad Adimaja
Terkait pemegang polis yang masih menolak restrukturisasi, Ogi menuturkan, Jiwasraya tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. “Dalam perkembangannya, OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi,” tuturnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini, Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan yang telah mendapat dukungan dan pernyataan tidak keberatan dari Kementerian BUMN dan OJK.
Ogi pun menyatakan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan data dan informasi yang dibutuhkan terkait kasus Jiwasraya.
Wanaartha
Sementara untuk Wanaartha, Ogi mengaku pihaknya mendorong optimalisasi pengembalian dana kepada para pemegang polis di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL).
"OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya termasuk langkah hukum dalam rangka optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum," kata Ogi di Jakarta, Rabu.
Ogi menuturkan Tim Likuidasi Wanaartha sedang dalam proses pembagian proporsional tahap kedua kepada pemegang polis. Jumlah pemegang polis yang telah menerima pembayaran berjumlah 8.809 pemegang polis.
Perpanjangan masa tugas tim likuidasi, lanjutnya, merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. OJK akan terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Otoritas telah mencabut izin usaha PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu pembatasan kegiatan usaha (PKU) kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya. Pencabutan izin usaha Wanaartha dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Pilar Penting
Wakil Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Yugi Prayanto mengatakan, industri asuransi merupakan salah satu pilar penting dalam sistem keuangan di Indonesia karena berperan dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat.
Menurut dia, perkembangan industri asuransi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya tingkat kepemilikan polis di masyarakat, serta adanya beberapa kasus gagal bayar yang memicu kekhawatiran publik.
Karebna itulah, sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi, pemerintah menerbitkan regulasi pendukung termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Salah satu poinnya memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penjamin polis perusahaan asuransi mulai awal Januari 2028 atau mulai 12 Januari 2028,” tuturnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan persiapan yang matang dari seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, industri asuransi, maupun masyarakat.
"Dengan kerja sama dan sinergi yang baik, saya yakin kita dapat mewujudkan industri asuransi yang kuat, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.