02 November 2024
11:56 WIB
OJK Dapat 10.215 Pengaduan Fintech Oktober 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 28 Oktober 2024, telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi Financial Technology (fintech). dok.Shutterstock/Wright Studio
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 28 Oktober 2024, telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dari pengaduan tersebut, terbanyak masih datang dari industri financial technology (fintech).
"Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers secara daring, Jumat (1/11).
Kemudian, lanjut dia, sebanyak 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.
Senada, pengaduan terbanyak datang dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian baru disusul pengaduan investasi ilegal.
"Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal," ungkap dia.
Sedangkan dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak Januari sampai dengan Oktober 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan sebanyak 2.742 entitas keuangan ilegal.
"Satgas PASTI telah menghentikan 2.742 entitas keuangan ilegal, yang di antaranya terdiri dari 242 entitas investasi ilegal dan 2.500 entitas pinjol ilegal," tuturnya.
Dengan demikian, jika dikulik lebih jauh, sejak 2017 hingga September 2024, maka Satgas telah menghentikan 10.891 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, serta 251 gadai ilegal.
Kegiatan Edukasi
Masih dalam kesempatan yang sama, Kiki menuturkan, sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menyelenggarakan 4.393 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 5.795.083 peserta di seluruh Indonesia.
Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 345 konten edukasi, dengan total 1.388.565 viewers.
Selain itu, terdapat 69.701 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak 96.342 kali dan penerbitan 77.154 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Hingga Oktober 2024, sebanyak 541 TPAKD telah dibentuk di 37 provinsi dan 504 kabupaten/kota. Dengan demikian, telah terbentuk 98,01% TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.