14 Mei 2024
08:00 WIB
OJK Catat Piutang Pembiayaan di Sektor PVML Naik 12,17%
OJK mencatat piutang pembiayaan di sektor PVML (Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) tumbuh 12,17%.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Pekerja beraktivitas di kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) kembali tumbuh menguat.
Tercatat, pertumbuhan terjadi sebesar 12,17% yoy pada Maret 2024 jika dibandingkan pada Februari 2024 sebesar 11,73% yoy, menjadi Rp488,52 triliun.
“Pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat signifikan sebesar 13,05% yoy dibandingkan Februari 2024 4,74% yoy,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers, Senin (13/5).
Agusman menuturkan pertumbuhan ini didukung oleh profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) yang terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70%, sedangkan di Februari 2024 0,72%. NPF gross sebesar 2,30%, membaik dibandingkan Februari 2024 sebesar 2,55%.
Baca Juga: Kemenkes Nilai Kredit Mikro Bantu Warga Akses Air Minum
Selanjutnya Gearing Ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali dibandingkan Februari 2024 lalu 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Agusman juga menyebutkan pada posisi bulan Maret 2024, terdapat 4 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.
Selain itu, masih terdapat 6 dari 101 Penyelenggara peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” sebut dia.
Pembiayaan Modal Ventura
Agusman mengatakan, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Maret 2024 terkontraksi sebesar 10,18% yoy dibandingkan Februari 2024 -9,35% yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,79 triliun yang pada Februari 2024 sebesar Rp16,49 triliun.
Dia mengatakan, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2024, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 1 Perusahaan Modal Ventura, dan 69 Penyelenggara P2P Lending.
“Sanksi ini dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” sebut Agusman.
Baca Juga: Pengganjal Laju Langkah UMKM Perempuan
Agusman menuturkan, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 123 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.
Dalam hal ini pihaknya berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik.
Juga kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Fintech P2P Lending dan Pencabutan Izin TaniFund
Masih dalam kesempatan yang sama, untuk fintech P2P lending, Agusman menuturkan pertumbuhan outstanding pembiayaan di Maret 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,85% yoy daripada bulan sebelumnya yang sebesar 21,98% yoy, dengan nominal sebesar Rp62,17 triliun.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,94% dari pada Februari 2024 2,95%,” sebut Agusman.
Di sisi lain, Agusman menyebut OJK sudah mencabut izin PT TaniFund Madani Indonesia (TaniFund) pada 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan OJK karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan.
“OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024,” ucap dia.
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Sebabnya
Agusman menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
“Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya,” ungkap dia.
Dalam hal ini, Agusman menuturkan OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.