19 Agustus 2023
17:20 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut buka suara terkait aturan turunan peraturan teknis penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) 2023 yang masih mandek dan tersendat.
Pasalnya, kabar terakhir menyebutkan bahwa aturan ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga membuat sejumlah perbankan masih menunggu keputusan mengenai aturan turunan KUR 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pada awal tahun ini, telah diterbitkan perubahan pokok pengaturan terkait KUR dari Kemenko Perekonomian dalam Permenko No. 1 Tahun 2023.
Perubahan ini, menurutnya, didasarkan pada penyesuaian kebijakan KUR pasca pandemi covid-19 dan dorongan dalam meningkatkan graduasi serta perluasan debitur KUR.
Hal tersebut tidak hanya berdampak pada penyesuaian proses bisnis dan sistem penyalur KUR, tetapi juga pada ketentuan turunan KUR. Salah satunya pada ketentuan terkait besaran subsidi bunga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
"Dengan perubahan tersebut diperlukan proses dalam penyesuaian KMK terkait besaran subsidi tersebut, khususnya bagi industri atau LJK penyalur KUR, antara lain penyalur KUR perlu segera mendapatkan kepastian hukum terkait hal ini di tengah dorongan pencapaian target penyalur KUR di akhir tahun ini yang semakin tinggi," kata Dian saat dihubungi Validnews, Sabtu (19/8).
Baca Juga: BPKP Dorong Pemerintah Pusat Rampungkan Aturan Turunan KUR 2023
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, realisasi KUR 2023 terus mengalami peningkatan. Tercatat, sejak Januari hingga Juli 2023, realisasi KUR telah mencapai Rp126,63 triliun. Realisasi KUR 2023 telah mencapai 42,64% dari target Rp297 triliun.
"Terkait data KUR, mengutip data dari Kemenko Perekonomian, sejak Januari sampai dengan 31 Juli 2023, realisasi KUR 2023 terus meningkat mencapai Rp126,63 triliun atau 42,64% dari target Rp297 triliun dan diberikan kepada 2,3 juta debitur. Rasio NPL gross KUR juga tetap terjaga pada angka 1,63%," paparnya.
Kendati demikian, berdasarkan hitungan Validnews, masih tersisa lebih dari setengah atau sebesar 57,36% untuk mencapai target KUR 2023. Artinya, pemerintah hanya memiliki waktu kurang dari lima bulan lagi untuk mencapai target KUR 2023.
Strategi OJK
Masih dalam kesempatan yang sama, Dian menyampaikan beberapa strategi yang akan OJK lakukan demi mencapai target penyaluran KUR.
Salah satu targetnya adalah dengan terus berkoordinasi dengan Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM khususnya dengan Kementerian Keuangan dan juta perbankan.
"Untuk mencapai target penyaluran KUR, OJK akan terus berkoordinasi dengan Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM khususnya dengan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyusunan ketentuan tersebut dan juga secara intens berkomunikasi dengan perbankan untuk mendapatkan masukan ataupun kendala dalam penyaluran KUR," ujar Dian.
Baca Juga: Masih Mandek di Kemenkeu, Perbankan Tunggu Aturan Turunan KUR 2023
Melalui berbagai program dan kebijakan yang dimiliki, sambungnya, OJK juga akan terus berupaya untuk mendorong peran perbankan pada segmen UMKM dari berbagai aspek.
Mulai dari dorongan transformasi digital, penerapan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi covid-19 bagi UMKM s.d. Maret 2024, Program Laku Pandai, Program TPAKD, hingga pengawasan pemenuhan RPIM dan program KUR.
Perbankan Tunggu Aturan
Sebelumnya, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan mengenai aturan turunan KUR 2023. Kendati demikian, Bank Mandiri menegaskan akan tetap tunduk terhadap seluruh ketentuan penyaluran KUR yang berlaku.
"Bank Mandiri tentunya akan tetap tunduk terhadap seluruh ketentuan penyaluran KUR yang berlaku. Terkait dengan hal itu, saat ini kami masih menunggu keputusan mengenai aturan turunan KUR atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait besaran subsidi bunga KUR tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No. 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenko 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR," kata Rudi kepada Validnews, Rabu (16/8).
Baca Juga: Peraturan Turunan KUR 2023 Mandek di Kemenkeu, Penyaluran Tersendat
Sementara itu, kepada Validnews, Rabu (16/8), PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mengungkapkan akan mengikuti aturan pemerintah, termasuk soal aturan turunan KUR 2023.
"Untuk BCA, kami mengikuti aturan pemerintah," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn.
Akan tetapi, BCA tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut perihal aturan turunan KUR tersebut.
Asal tahu saja, Bank Mandiri menyalurkan KUR hingga Rp6 triliun pada kuartal I/2023. Sedangkan untuk BCA pada tahun 2023 berkomitmen menyalurkan KUR kepada pelaku UMKM di Tanah Air sebesar Rp1 triliun.