10 Januari 2024
08:07 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga Desember 2023, ada 80 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK.
Adapun, jumlah penyelenggara tersebut telah berkurang sebanyak 17 peserta tercatat yang termasuk dalam penyelenggara penilaian kredit inovatif (innovative credit scoring/ICS).
Padahal sebelumnya, tercatat ada sebanyak 97 penyelenggara ITSK pada regulatory sandbox pada November 2023.
“Tercatat sebanyak 80 peserta yang terbagi dalam 13 klaster model bisnis,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Selasa (9/1).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ke-80 penyelenggara ITSK tersebut meliputi 37 penyelenggara dalam klaster agregator, delapan penyelenggara autentikasi transaksi (transaction authentication).
Kemudian, tujuh penyelenggara agen finansial (financing agent), enam penyelenggara electronic-know your customer (e-KYC).
Lalu, lima penyelenggara dalam klaster teknologi regulasi dan tanda tangan elektronik (regulatory technology and electronic signature/regtech and e-sign), empat penyelenggara perencana keuangan (financial planner).
Berikutnya, tiga penyelenggara agen pendanaan (funding agent), tiga penyelenggara asuransi dan teknologi (insurance and technology/insurtech), dua penyelenggara pajak dan akuntansi (tax & accounting).
Selain itu, terdapat pula dua penyelenggara dalam klaster teknologi manajemen kekayaan (wealth management technology/wealthtech), satu penyelenggara solusi kesulitan daring (online distress solution).
Selanjutnya, satu penyelenggara regtech-Politically Exposed Person (PEP), serta satu penyelenggara pusat asuransi (insurance hub).
Asal tahu saja, Regularory Sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggara.
Pada Desember 2023, OJK telah menetapkan klaster model bisnis ICS sebagai objek yang diatur dan diawasi OJK pada bidang pengawas sektor ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
“Ini menandai untuk pertama kalinya pasca Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta keberadaan bidang pengawas eksekutif untuk IAKD di tahun lalu, OJK dapat menetapkan satu klaster bisnis yang merupakan hasil dari Regulatory Sandbox OJK yang akan menjadi penyelenggara ITSK. Selanjutnya, akan dilakukan proses perizinannya, pengaturannya, dan juga pengawasannya sebagai LJK (Lembaga Jasa Keuangan) oleh OJK,” tutur dia.
Menurut Hasan, dasar penetapan tersebut mengacu pada hasil evaluasi dan penilaian atas hasil uji coba Regulatory Sandbox yang telah dilakukan terhadap dua prototype pada klaster tersebut.
Keduanya telah memperoleh status direkomendasikan untuk melakukan proses berikutnya, yaitu pendaftaran dan/atau perizinan kegiatan usaha dari OJK.
Selanjutnya, OJK menetapkan 11 kriteria yang wajib dipenuhi oleh 15 penyelenggara ICS lainnya (non-prototype) yang tercatat pada Regulatory Sandbox, sebelum diberikan rekomendasi.
Dengan demikian, per Desember 2023, terdapat pengurangan jumlah penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK sebanyak 17 peserta tercatat, sehingga tercatat 80 peserta yang terbagi dalam 13 klaster model bisnis.
“OJK akan melanjutkan percepatan evaluasi dan juga pemberian rekomendasi bagi peserta yang mengalami proses Regulatory Sandbox di OJK, terutama terkait dengan klaster model bisnis yang memiliki karakteristik bisnis dan aktivitas yang sejenis, seperti E-KYC, Regtech PEP, Regtech E-Sign, dan Transaction Authentication,” terangnya.
Proposal Permohonan
Sebelumnya, sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan diterbitkan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox.
Atas hasil evaluasi dan penilaian terhadap 458 proposal permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.
Saat ini, permohonan pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox memasuki Batch 26, di mana terdapat 14 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan.
"OJK sedang melakukan proses verifikasi kebenaran dokumen dan evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 14 penyelenggara ITSK terkait," pungkas Hasan.