c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 November 2024

11:42 WIB

OJK Beri Update Nasib Wannartha Life, Jiwasraya, Hingga AJBB

Berikut beberapa perkembangan teranyar mengenai beberapa kasus asuransi yang sempat viral.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK Beri <em>Update</em> Nasib Wannartha Life, Jiwasraya, Hingga AJBB</p>
<p>OJK Beri <em>Update</em> Nasib Wannartha Life, Jiwasraya, Hingga AJBB</p>

Ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), di Jakarta. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan teranyar mengenai beberapa kasus asuransi yang sempat viral. Mulai dari Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, hingga AJBB.

Untuk kasus Wanaartha Life, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa PT WAL (DL) saat ini dalam proses likuidasi setelah pencabutan izin usaha pada Desember 2022. 

"Saat ini, proses likuidasi sedang berlangsung," kata Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (6/11).

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada OJK, Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 serta sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus memantau secara berkala progres penyelesaian ini," imbuhnya.

Kemudian untuk kasus Kresna Life, lanjut Ogi, saat ini OJK telah mengajukan upaya hukum kasasi dan menunggu proses selanjutnya di Mahkamah Agung. 

"OJK akan terus memantau progres atas upaya ini," ungkap dia.

Sedangkan untuk kasus Jiwasraya, OJK mengaku akan terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jiwasraya telah dikenakan Sanksi atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha per tanggal 11 September 2024. 

"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal," terang Ogi.

Sementara itu untuk kasus asuransi bermasalah AJBB, Ogi menyampaikan, berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan RPK, sampai dengan akhir bulan September 2024 AJBB telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 peserta dengan nominal sebesar Rp337,4 miliar. 

"Pembayaran klaim ini terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta," pungkasnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar