c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 Mei 2023

12:38 WIB

OJK Bakal Cabut Moratorium Pinjol, Ini Kata AFTECH

AFTECH menyebut hal paling penting bukan soal jumlah perusahaan pinjol, melainkan cara mereka melindungi nasabah dan memproteksi diri.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

OJK Bakal Cabut Moratorium Pinjol, Ini Kata AFTECH
OJK Bakal Cabut Moratorium Pinjol, Ini Kata AFTECH
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock/dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mencabut penghentian sementara (moratorium) izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Dengan demikian, fintech baru bisa mengajukan izin lagi.

Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) buka suara. Wakil Bendahara II Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Chrisma Aryani Albandjar menyebut hal paling penting saat ini bukan soal jumlah perusahaan yang akan bergabung, melainkan cara mereka melindungi nasabah dan memproteksi diri.

"Jadi kalau regulator mau mencabut yah silakan. Bisa. Tapi yang paling penting buat kita mau dia 1 atau 1.000 usahanya, yang paling penting itu bukan soal berapa jumlahnya. Tapi, soal bagaimana kita melindungi pelanggan. Bagaimana perusahaan bisa melindungi dan mengedukasi pelanggan supaya pinjaman lebih produktif," ucap dia kepada Validnews, Rabu (24/5).

Baca Juga: OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintench di Kuartal III-IV 2023

Chrisma menerangkan proteksi yang dimaksud, yakni memastikan bahwa nasabah yang akan didanai betul orang yang sama untuk meminjam dan punya kemampuan untuk bayar balik. 

Menurut dia, jangan sampai ada orang yang meminjam, tetapi malah menggunakan nama orang lain.

Oleh karena itu, dia menghimbau pentingnya edukasi dan pengetahuan untuk mengurangi kejadian seperti itu. Chrisma mengatakan, ada atau tidaknya moratorium, tentu para perusahaan harus memperbaiki diri.

Sementara itu, dia mengatakan dengan adanya pencabutan ini jumlah pinjol yang masuk nantinya akan semakin beragam dan membuat para nasabah memiliki lebih banyak pilihan.

"Jumlahnya (yang mendaftar dan dapat izin operasi.red) nantinya kan pasti bertambah banyak, itu yang nanti akan ada kompetisi. Otomatis mereka yang bertahan tentu punya sistem yang lebih baik, manajemen lebih baik. Pada akhirnya nanti bisnis ini mereka akan tersaring dengan sendirinya," sebutnya.

Namun, dia menekankan kembali perusahaan perlu menerapkan jaminan keamanan. Jangan sampai fenomena kredit macet malah terjadi karena praktik meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan untuk membayar.

"Sekarang masalahnya bisnis model mana atau bisnis modal apa yang aman bagi konsumen. Jadi, ada proteksi, edukasi, dan perlindungan konsumen. Itu yang menjadi penting. Jangan sampai pinjam di platform yang satu, kemudian enggak bayar malah pinjam di platform lain. Jadi, itu namanya gali lubang tutup lubang, kan, ribet," ujarnya.

Menurut Chrisma, apabila hal buruk itu terjadi, bukan masalah pinjolnya, melainkan orang atau nasabah tersebut. Dia menyebut hal itu yang harus ditekankan kepada para pelanggan. 

Dia juga berharap adanya identitas digital bisa mengidentifikasi orang-orang yang ingin meminjam di suatu platform.

"Dengan demikian, identitas digital itu menjadi penting untuk para pinjol supaya tidak dibohongi," kata Chrisma.

Baca Juga: Kemudahan Layanan Keuangan Perempuan Perlu Dibarengi Tingkat Literasi

Sebagai informasi, menurut data OJK, per Maret 2023 outstanding pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp51,01 triliun dengan jumlah rekening penerima mencapai 17,59 juta.

Pada periode ini, tingkat TWP90 atau Tingkat WanPrestasi 90 Hari mencapai 2,81%. Lebih rinci, TWP90 Jawa sebesar 3,05%, dengan Jawa Barat membukukan TWP90 tertinggi yakni 3,6% dan DI Yogyakarta terendah sebesar 2,13%. Untuk luar Jawa, TWP90 keseluruhan sebesar 1,94%. Nusa Tenggara Barat tercatat memiliki TWP90 tertinggi hingga 6,75%, sedangkan terendah ada di Sulawesi Tenggara sebesar 0,90%.

TWP 90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar