c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 Mei 2023

19:17 WIB

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintench di Kuartal III-IV 2023

Dengan dicabutnya moratorium izin fintech lending ini, OJK berharap inklusi keuangan bisa meningkat. Hingga 2022, jumlah penduduk Indonesia yang belum terlayani jasa keuangan terbanyak di ASEAN.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintench di Kuartal III-IV 2023
OJK Bakal Cabut Moratorium Izin Fintench di Kuartal III-IV 2023
Warga berswafoto dengan kartu identitas untuk registrasi pinjaman online di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selasa (21/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mencabut penghentian sementara (moratorium) izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Dengan demikian, fintech baru bisa mengajukan izin lagi. 

Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, rencana pencabutan moratorium tersebut akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau paling lambat baru bisa dilakukan pada triwulan IV-2023. 

"Pencabutan Moratorium paling cepat 1 Juli-30 September 2023, paling lambat 1 Oktober-31 Desember 2023," ujar Bambang saat dihubungi Validnews, Selasa (23/5). 

Sebelumnya, OJK secara resmi menghentikan pendaftaran fintech lending sejak Februari 2020. Penghentian ini dilakukan untuk memberi waktu dalam penyempurnaan sistem pengawasan dan memastikan sistem peningkatan kualitas industri ini.

Namun, Bambang tidak dapat menyampaikan update terbaru terkait perkembangan rencana kebijakan ini. Dia memastikan bahwa rencana ini telah mengalami kemajuan yang signifikan. 

"Sulit diukur prosentasenya. Naturally along the way it is significant progress," kata Bambang. 

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Tak Pakai Pinjol untuk Berbagi Uang Lebaran

Dengan dicabutnya moratorium ini, OJK berharap agar fintech baru dapat meningkatkan inklusi keuangan. Juga, menyediakan layanan kepada konsumen yang sebelumnya kurang terlayani (underserved customers). 

Pernyataan Bambang tersebut merujuk pada masyarakat yang tidak memiliki rekening di bank, sehingga mereka mengalami kesulitan untuk mengakses produk dan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

Berdasarkan riset Google, Temasek, Bain & Company pada tahun 2022, terdapat 81% penduduk Indonesia yang belum terlayani jasa keuangan (unbanked). Angka ini merupakan yang terbesar di Kawasan ASEAN. 

Selain itu, lanjut dia, pencabutan moratorium izin fintech diharapkan dapat meningkatkan kualitas platform karena persaingan layanan dan kinerja satu sama lain. 

Tak sampai disitu, Bambang juga memiliki harapan agar investasi asing untuk fintech dapat turut mengalami kenaikan. 

"Barangkali foreign direct investment for fintech naik," imbuhnya. 

Sejumlah Persyaratan
Berdasarkan pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang kerap disebut sebagai Fintech P2P Lending, ditegaskan bahwa penyelenggara fintech lending harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Artinya, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. 

Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari OJK. 

Dalam beleid ini, pinjol legal atau yang berizin, harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian.  

Sumber dana untuk penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain, serta dilarang berasal dari pinjaman. 

Baca Juga: Perempuan Pengguna Pinjol Rentan Alami Kekerasan

Sekadar informasi, sampai dengan 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.  

Adapun, pembiayaan berjalan (outstanding) industri ini, sampai dengan Maret 2023, mencapai Rp51,02 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi 39,31% jika dibandingkan dengan posisi outstanding Maret 2022 sebesar Rp36,62 triliun. 

Menurut laporan OJK, per Maret 2023, jumlah penyaluran fintech lending atau pinjol di Indonesia mencapai Rp19,73 triliun dan jumlah penerima pinjaman mencapai 13,34 juta akun. Jawa Barat mendominasi penyaluran pinjaman tersebut secara nasional. 

Tercatat, jumlah penyaluran pinjol di Jawa Barat mencapai Rp5,15 triliun pada Maret 2023. Disusul oleh DKI Jakarta yang menempati peringkat kedua dengan penyaluran pinjol mencapai Rp4,19 triliun. 

Berikutnya, ada Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah. Masing-masing memiliki jumlah penyaluran pinjol sebesar Rp2,75 triliun, Rp1,73 triliun, dan Rp1,47 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar