c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 November 2024

14:18 WIB

OJK Awasi Ketat KoinWorks

PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P/ KoinWorks) mengalami penundaan pembayaran (standstill), kepada sebagian pemberi dana (lender), karena penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjamnya (borrower)

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK Awasi Ketat KoinWorks</p>
<p>OJK Awasi Ketat KoinWorks</p>

Ilustrasi KoinP2P by KoinWorks. dok.koinp2p.com

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Hal itu dilakukan OJK sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P (KoinWorks) yang melakukan penundaan pembayaran (standstill), kepada sebagian pemberi dana (lender), karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjamnya (borrower).

“Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelindungan secara optimal kepada para nasabah atau masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis (21/11).

Ismail menuturkan, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P, untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.

OJK memperoleh komitmen dari Manajemen KoinP2P, untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait. Di antaranya dengan rencana penundaan pembayaran ke sebagian lender yang masih dalam proses pembahasan, untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business. Serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.

Kemudian, OJK mendapatkan komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor, dalam rangka penguatan dan pengembangan. Serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat atau nasabah KoinP2P.

OJK, kata Ismail, juga sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Terkait adanya kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Terutama untuk penegakan kepatuhan dan guna mewujudkan lembaga jasa keuangan Indonesia yang sehat dan berintegritas.

“OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progres dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” ucapnya.

Sekadar catatan, per September 2024, outstanding pembiayaan melalui industri fintech P2P lending tumbuh sebesar 33,73% secara year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38%.

Dalam membangun industri fintech P2P lending yang lebih tangguh, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, OJK terus berupaya memperkuat aspek pelindungan konsumen melalui berbagai langkah. Di antaranya dengan meningkatkan kepatuhan industri terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, dan mendorong industri meningkatkan kualitas pelayanan.

Hal tersebut dilakukan untuk membangun suatu proses bisnis yang lebih kredibel dan lebih baik ke dalam industri fintech P2P lending. 

“Upaya untuk peningkatan perlindungan konsumen akan dilakukan dengan sekuat tenaga dan dengan peningkatan dari kualitas pelayanan walaupun juga upaya untuk memberikan kepastian dalam usaha yang lebih baik di sektor yang ada,” ujarnya.

Kasus Penipuan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar.

"Didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (20/11).

Ade Ary menjelaskan, kasus yang dilaporkan pada 3 Oktober 2024 tersebut bermula saat BAA selaku Direktur PT LAT bekerja sama dengan terlapor, yaitu MT yang merupakan seorang direktur di PT MTH Global Investama.

"Itu tahun 2021 bekerja sama. Bekerja sama dengan terlapor. Bekerja sama di bidang peer-to-peer lending atau peminjaman," jelasnya.

Ade Ary menyebutkan, ada dua skema kerja sama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan. "Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar. Itu skema yang pertama," tuturnya.

Kemudian, skema kedua adalah terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar.

"Namun, saat dicek, ternyata data KTP yang diserahkan oleh MT ternyata palsu. Hal tersebut diketahui saat PT LAT hendak menagih peminjam yang jatuh tempo," ucapnya.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5983/SPKT/Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024. "Berdasarkan pelaporan dari korban atau pelapor, maka peristiwa pidana yang dilaporkan yang pertama adalah dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, ada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP dan TPPU," jelasnya.

Ade Ary menambahkan, saat pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti. Antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan juga ada beberapa SKP, invoice dan laporan keuangan


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar