c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 Juni 2023

20:11 WIB

OJK: 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disetop di Mei 2023

OJK menyatakan telah menghentikan kegiatan pinjol ilegal dan penawaran investasi tanpa izin.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

OJK: 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disetop di Mei 2023
OJK: 155 Pinjol Ilegal Berhasil Disetop di Mei 2023
Dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, sebagai sarana imbauan kepada masyarakat soal bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. ANTARAFOTO/Didik Suhartono

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menghentikan kegiatan 155 platform pinjaman online alias pinjol ilegal hingga 31 Mei 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Mei 2023 secara virtual di Jakarta, Selasa (6/6).

"Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjol ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud," kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Tak Pakai Pinjol untuk Berbagi Uang Lebaran

Sementara itu, Kiki menyebutkan, sejak awal Januari hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Adapun, jenis pengaduan yang paling banyak datang dari sektor industri keuangan non bank (IKNB). Lalu, baru disusul pengaduan dari sektor perbankan dan pasar modal.

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor IKNB, 3.949 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," ujar Kiki.

Untuk menangani isu pelindungan konsumen sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan, OJK mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Hingga 31 Mei 2023, OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 162.528 orang peserta secara nasional.

"Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 917.343 viewers per 31 Mei 2023," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat 19.671 pengguna LMSKU OJK per 31 Mei 2023, dengan akses terhadap modul sebanyak 21.014 kali akses dan penerbitan 15.995 sertifikat kelulusan modul.

Di sisi lain, OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional.

"Sampai dengan 31 Mei 2023, telah terbentuk 492 TPAKD di 34 provinsi dan 458 kabupaten/kota atau sebesar 89,30% dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia," ungkap Kiki.

Upaya Perlindungan Konsumen
Menurut Kiki, OJK telah menyiapkan beberapa kebijakan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen.

Pertama, mengakselerasi penyelesaian penyusunan dan penyesuaian ketentuan sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, di antaranya penyesuaian POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK) dan ketentuan yang mengatur tentang satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dengan memperhatikan masukan dari berbagai stakeholder.

Kedua, mengakselerasi pelaksanaan diseminasi ketentuan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen, khususnya POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).   

Baca Juga: EWA, Solusi Penyelamat Kala Tanggal Tua

Ketiga, memperkuat daya dukung infrastruktur satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yaitu kelengkapan ketentuan mekanisme koordinasi antar kementerian/Lembaga, petunjuk teknis operasional, dan sistem informasi (SiAwas) sesuai amanat Pasal 247 UU P2SK.

Keempat, memperkuat implementasi fungsi pelindungan konsumen yang efektif dan merata di seluruh Indonesia melalui transformasi organisasi Kantor Regional (KR) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK), baik dalam penanganan pengaduan konsumen maupun pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct).

Kelima, mengakselerasi penyelesaian penyusunan ketentuan teknis mengenai literasi dan inklusi keuangan sebagai turunan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat, yaitu Surat Edaran OJK tentang Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Keenam atau yang terakhir, meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat terhadap pentingnya inklusi keuangan yang merata secara nasional melalui pelaksanaan Program Road to Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di seluruh Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar