c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

EKONOMI

18 Juni 2021

19:19 WIB

OJK: 125 Fintech Telah Terdaftar dan Memiliki Izin

Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech lending berizin

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Faisal Rachman

OJK: 125 Fintech Telah Terdaftar dan Memiliki Izin
OJK: 125 Fintech Telah Terdaftar dan Memiliki Izin
Ilustrasi fintech lending. Validnews/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat sampai dengan 10 Juni 2021, terdapat sebanyak 125 perusahaan finansial teknologi pembiayaan (fintech lending) yang telah terdaftar dan memiliki izin.

"Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech lending berizin," sebut OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/6).

OJK mencatat delapan fintech lending baru yang dinyatakan layak mendapat izin, yakni PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia.

Kemudian, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Dari total 125 perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK, terdapat beberapa perusahaan yang sudah lebih dulu akrab di tengah masyarakat, seperti PT Investree Radhika Jaya atau Investree, PT Amartha Mikro Fintek atau Amartha, PT Indo Fin Tek atau Dompet Kilat, PT Digital Alpha Indonesia atau Uang Teman, dan PT Lentera Dana Nusantara atau ShopeePayLater.

OJK menyebutkan, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar. Diantaranya, penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Selanjutnya, penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

"Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dimaksud," terang OJK.

Pembatalan
Namun tak hanya mengumumkan fintech lending baru yang dinyatakan layak mendapat izin. OJK ternyata juga mengumumkan enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan perusahaan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan, sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, OJK juga membatalkan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tutup OJK.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar