15 Juni 2023
19:32 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life belum memenuhi komitmen upaya penyehatan sebagaimana Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan ke OJK tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan melakukan penambahan modal.
"Kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dan kesungguhan dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal telah membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Kamis (15/6).
Menurut Ogi, Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).
"Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," imbuhnya.
Baca Juga: Waspada Risiko Konversi Polis Kresna Life, Ini Imbauan OJK
Mengenai skema konversi SOL ini, lanjut Ogi, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.
Padahal, OJK telah memberikan cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut secara transparan kepada pemegang polis.
OJK juga meminta Kresna Life untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.
Pada 5 juni 2023, OJK telah menerima 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL
Dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
Ogi menjelaskan, di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account.
"OJK saat ini juga sedang melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL," pungkas Ogi.
Lebih lanjut, mengenai penetapan Direktur Utama Kresna Life sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana perasuransian dan tindak pidana pencucian uang, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jurus OJK Perkuat Sektor IKNB, Apa Saja?
Konversi SOL
Sebelumnya, dalam keterangan resmi, Kamis (16/2), Ogi mengungkapkan bahwa skema SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis, sehingga OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis. Risiko itu antara lain:
a. Kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.
b. Pemberi pinjaman SOL tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.
c. Terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman SOL karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.
d. Pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1/5 dari tingkat bunga Bank Indonesia;
e. Pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.