17 Mei 2023
14:27 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menguasai aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2, dengan memasang plang di atas aset tersebut.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset tersebut terletak di Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Sebelumnya aset tersebut teregistrasi berada di Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor.
Lokasi aset tersebut, sambungnya, sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tertanggal 29 Oktober 1997, yang tercatat atas nama PT Tjitajam mengenai Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998.
Ia lanjut menerangkan, bahwa aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN.
“Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” tegasnya dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (17/5).
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset PT Sejahtera Wira Artha
Dalam kegiatan ini, penguasaan fisik aset dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua, bersama Purnama T Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, dan Kepala KPKNL Bogor beserta jajaran.
Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Yuldi Yusman, AKBP Agus Waluyo, dan Kompol M Taat Resdi beserta jajaran.
Sekaligus dihadiri oleh Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin, dan jajaran, Kapolsek Pancoran Mas Depok dan jajaran, Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok, dan jajaran dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya.
“Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakan hak-hak Negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya Rionald.
Aset properti eks BLBI di atas menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Baca Juga: Satgas Sita Aset Ratusan Miliar Debitur BLBI Di Jakarta Dan Bekasi
Aksi Penyitaan Terbaru
Sebelumnya, Selasa (16/5), Satgas BLBI telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan berupa bidang tanah yang dibangun di atasnya PT Sejahtera Wira Artha yang terletak di Jakarta Utara. Penyelesaian kewajiban tersebut sejumlah US$5.089.272,13 dan Rp759.982.862,88, yang sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.
Di pekan lalu (11/5), Satgas BLBI juga telah menyita aset barang jaminan PT Eraska Nofa selaku Penanggung Hutang kepada Negara c.q. DJKN. Aset yang disita oleh setempat dikenal sebagai Perumahan Bumi Eraska yang terletak di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pengamanan kekayaan negara dan sebagai bentuk percepatan penyelesaian piutang negara yang wajib dilunasi/diselesaikan oleh PT Eraska Nofa sebesar Rp40,80 miliar dan US$8.628.007,47. Sebagian aset yang menjadi jaminan yang disita adalah Barang Tidak Bergerak yang terdiri dari 168 bidang tanah, berikut segala sesuatu yang berada di atasnya.