20 Oktober 2025
15:21 WIB
NEK Dipermudah! Zulhas: Perpres Baru Mudahkan Pelaksanaan Pasar Karbon
Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK Nasional jadi fondasi penting untuk mentransformasi kebijakan NEK dan optimalisasi pasar karbon Indonesia.
Menko Pangan Zulkifli Hasan (memegang mik) dalam konferensi pers usai Rakortas Kick Off Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Jakarta, Senin (20/10). Antara/Muhammad Baqir Idrus Alatas
JAKARTA - Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, ada perubahan fundamental dalam penyesuaian pendekatan perencanaan karbon dan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Perubahan tersebut berasal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
"Sistem registry-nya dibedakan. Kalau NDC itu SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), kalau NEK itu pakai SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang sudah bagus tempatnya di OJK," ujarnya melansir Antara, Jakarta, Senin (20/10).
Baca Juga: Puncak Emisi Digeser, Target RI Mundur dari 2030 ke 2035
Perpres yang sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025 tersebut, merupakan fondasi penting untuk transformasi kebijakan NEK dan optimalisasi pasar karbon Indonesia.
Aturan itu menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 
Setelah Perpres sebelumnya dianggap rumit, lanjutnya, kehadiran aturan terbaru itu untuk memudahkan penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional.
"Kita memerlukan taman nasional kita banyak, perlu uang banyak. Masyarakat di sekitar hutan, perlu sekolah, perlu dana, perlu pembinaan, juga perlu uang banyak. Jadi, nilai ekonomi karbon ini kita permudah. Kalau yang kemarin sulit, ini kita permudah," ungkap Zulhas.
Baca Juga: Pasar Karbon Indonesia: Langkah Nyata Menuju Ekonomi Hijau
Di dalam Perpres 110/2025, Menko Pangan menjadi Komite Pengarah (Komrah), dengan melibatkan dua menko dan 17 menteri beserta kepala lembaga, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan instrumen NEK dan memperkuat sinergi lintas sektor.
Dalam pelaksanaannya, Komrah akan didukung oleh Utusan Khusus Presiden (UKP) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, serta MPR-DPR.
"Kami akan tindak lanjut rapat hari ini, penting, agar OJK nanti membantu SRUK-nya, kemudian bersama LH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan kementerian terkait, kemudian Kemenko Pangan segera membuat tim pelaksana, dan sekretariat komrah, sehingga nanti persiapan untuk COP 30 di UNFCCC, Amazonia (Brasil) itu bisa kita sosialisasikan ke berbagai pihak yang memerlukan," ucap Zulkifli Hasan.