25 September 2024
08:56 WIB
Naik Noban Per Gram, Harga Emas Antam Kembali Sentuh Rekor
Harga emas Antam hari ini melonjak Rp20.000 per gram dibandingkan Selasa (24/9). Sementara itu, harga emas dibandingkan setahun lalu naik 35,71%. Bagaimana jika dibandingkan enam bulan lalu?
Editor: Fin Harini
Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu (25/9) naik Rp20.000 per gram dan menyentuh rekor harga tertinggi sebesar Rp1.463.000 per gram.
Hari sebelumnya, Selasa (24/9), harga emas Antam turun Rp12.000 per gram, meninggalkan level harga tertinggi menjadi Rp1.443.000 per gram.
Pada Sabtu (21/9), harga emas naik Rp12.000 per gram menjadi Rp1.455.000 per gram. Harga emas bertahan di level tertinggi ini pada Minggu (22/9) dan Senin (23/9).
Rekor harga tertinggi emas Antam sebelumnya dicapai pada Selasa (17/9) sebesar Rp1.444.000 per gram.
Harga emas 0,5 gram hari ini dipatok di Rp781.500; 2 gram Rp2.866.000; 3 gram Rp4.274.000; dan 5 gram Rp7.090.000.
Baca Juga: Turun Rp12.000 Per Gram, Harga Emas Antam Tinggalkan Rekor Tertinggi
Harga emas Antam hari ini jika dibandingkan enam bulan lalu, yakni 25 Maret 2024, naik 21,61%. Pada 25 Maret 2024, harga emas Antam per gram dibanderol Rp1.203.000.
Sementara jika dibandingkan posisi setahun sebelumnya, harga emas naik 35,71%. Pada 25 September 2023, per gram harga emas dihargai Rp1.078.000.
Senada, harga jual kembali (buyback) emas Antam ikut naik Rp20.000 per gram menjadi Rp1.303.000 per gram.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp160.000 per gram antara harga emas Antam dan harga pembelian kembali. Hal ini berarti jika seseorang membeli emas dan menjual lagi pada hari yang sama, akan mengalami kerugian sebesar Rp160.000 per gram.
Baca Juga: Goldman Sachs Optimis Prospek Harga Emas Cerah
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Transaksi harga jual juga dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.