c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

EKONOMI

26 Juli 2021

19:06 WIB

Mulai 6 Desember 2021, BEI Sesuaikan Fitur Baru di JATS

Tanggal pemberlakuan fitur baru pada JATS ditunda menjadi 6 Desember 2021, dari sebelumnya 26 Juli 2021.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Mulai 6 Desember 2021, BEI Sesuaikan Fitur Baru di JATS
Mulai 6 Desember 2021, BEI Sesuaikan Fitur Baru di JATS
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00061/BEI/07-2021 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menyesuaikan tanggal pemberlakuan fitur baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) menjadi 6 Desember 2021. Semula, fitur baru akan diimplementasikan pada 26 Juli 2021.

Hal tersebut menindaklanjuti masa transisi pemberlakuan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor Kep-00108/BEI/12-2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Adapun fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya, antara lain perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan serta sesi Pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), dan sekaligus perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Laksono Widodo menjelaskan, penerapan fitur baru di JATS tersebut baru dapat dimulai pada 6 Desember 2021 mendatang karena mempertimbangkan kesiapan sistem. Hal ini menyangkut mesin perdagangan utama di BEI. Menurutnya, masih ada proses bug fixing yang perlu dilakukan.

"Kami hanya akan melakukan perubahan apabila sudah ada keyakinan bahwa semua issue teknis sudah terjawab," ujar Laksono kepada awak media di Jakarta, Senin (26/7).

Adanya perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit, Laksono menuturkan, untuk mengakomodasi investor.

"Biasanya investor institusi untuk melakukan crossing di akhir hari apabila mereka menggunakan harga volume weighted average price (VWAP), sehingga cukup waktu dan tidak perlu melakukan crossing di hari bursa berikutnya,” katanya.

Sementara terkait ada tambahan pesanan pasar, ia menjelaskan, market order atau pesanan pasar adalah pesanan yang cukup input volume tanpa perlu input harga. Pesanan pasar itu akan dilindungi dengan fitur sweep limit untuk mencegah pesanan menghabiskan seluruh orderbook.

"Dan akan di-matching-kan dengan harga yang tersedia di orderbook,” ucap Laksono.

Sebelumnya, pesanan terbatas seluruh sesi. Pesanan itu dijumpakan pada harga yang sama atau lebih baik, di mana harga lebih tinggi untuk order jual, lebih rendah untuk order beli.

Demikian pula dengan penutupan kode broker dan tipe investor, menurut Laksono, juga akan dilakukan BEI pada waktu yang sama, yakni 6 Desember 2021.

“Akan dilakukan bersamaan pada 6 Desember nanti,” ujar dia.

Waktu Perdagangan Kondisi Pandemi
Waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas selama kondisi pandemi masih berlaku hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Diantaranya, Pasar Reguler hari Senin-Jumat pada 26 Juli 2021 hingga 3 Desember 2021 dilakukan dengan ketentuan untuk Sesi Pra-pembukaan, yaitu pukul 08.45.00-08.55.00.

Kemudian, Sesi I pukul 09.00.00-11.30.00. Sesi II pukul 13.30.00-14.49.59. Pra-penutupan pukul 14.50.00-15.00.00. Random closing tidak ada. Serta, Pasca Penutupan pukul 15.05.00-15.15.00.

Sementara, waktu perdagangan di Pasar Reguler hari Senin-Jumat yang berlaku mulai 6 Desember 2021 hingga waktu yang ditetapkan kemudian oleh Bursa dilakukan dengan ketentuan Sesi Pra-pembukaan, yaitu pukul 08.45.00-08.59.00.

Lalu, Sesi I pukul 09.00.00-11.30.00. Sesi II pukul 13.30.00-14.49.59. Pra penutupan pukul 14.50.00-15.00.00. Random closing pukul 14.58.00-15.00.00. Serta, Pasca Penutupan pukul 15.01.00-15.15.00.

Sementara, untuk waktu perdagangan di Pasar Tunai hari Senin-Jumat tidak ada perbedaan antara periode 26 Juli 2021 hingga 3 Desember 2021 dengan yang akan berlaku mulai 6 Desember 2021. Ketentuan Sesi I masih dilakukan pukul 09.00.00-11.30.00.

Lain lagi terkait waktu perdagangan di Pasar Negosiasi hari Senin-Jumat pada 26 Juli 2021 hingga 3 Desember 2021 dilakukan dengan ketentuan Sesi I pukul 09.00.00-11.30.00 dan Sesi II pukul 13.30.00-15.15.00.

Mulai 6 Desember 2021, waktu perdagangan di Pasar Negosiasi hari Senin-Jumat dilakukan dengan ketentuan Sesi I pukul 09.00.00-11.30.00 dan Sesi II pukul 13.30.00-15.30.00. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER