05 November 2025
18:44 WIB
Minta Formula UMP 2026 Adil, Apindo: Jangan 6,5%!
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih dalam pembahasan. Menurutnya, perhitungan UMP 2026 juga tidak bisa sama persis dengan tahun sebelum-sebelumnya.
"Di MK kan udah ada (acuannya), jadi kita harus mengikuti. Formulanya juga sedang digodok pemerintah, kita menunggu finalisasinya. Tapi yang pasti akan ditambah dengan komponen-komponen yang sudah di dalam keputusan MK tersebut. Jadi enggak bisa sama persis seperti yang sebelumnya," ucap Shinta usai agenda Economic Outlook di Jakarta, Rabu (5/11).
Baca Juga: 7,46 Juta Orang Indonesia Menganggur Per Agustus 2025
Menimbang kondisi ekonomi saat ini, Shinta pun meminta agar pemerintah bisa memberikan formulasi perhitungan UMP 2025 yang adil bagi pelaku usaha dan pekerja atau buruh. Apindo berharap, pemerintah tidak menerbitkan standar besaran kenaikan UMP yang mengejutkan seperti di 2025 yang sebesar 6,5%.
"Kami sih benar-benar mengharapkan kali ini jangan menjadi sebuah (kebijakan) yang mengagetkan gitu lah ya, semoga benar-benar fair... Kalau 6,5% kemarin, tentunya itu kan tanpa formula hanya menyebutkan angka. Tentu dampaknya agar surprising untuk banyak pihak," keluhnya.
Menurut Shinta, formula perhitungan UMP tidak bisa disamaratakan di seluruh wilayah Indonesia. Perhitungan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan wilayah dalam menghasilkan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Susut, Andil ke PDB Merosot di Kuartal III/2025
Tak hanya meminta pengertian pada pemerintah. Shinta juga meminta agar para pekerja bisa memahami kondisi perekonomian saat ini.
"UMP itu kan jaring pengaman dan itu untuk yang di bawah satu tahun. Sebenarnya kan gaji karyawan banyak di atas itu. Jadi saya harap semua pihak mengerti termasuk pekerja," tutur Shinta.
Karenanya, dia bahkan sempat terkejut dengan usulan kenaikan UMP sebesar 8,5%. "Wah itu sih kalau itu sampai terjadi kita akan kaget-kaget," jelasnya.
Buruh Minta UMP 2026 Naik Minimal 8,5%
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta agar kenaikan upah minimum di 2026 sebesar 8,5-10,5%. Menurutnya, hal ini sesuai berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik 8-10%
Pada putusan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.
"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November," tegas Said Iqbal, Senin (11/8).