c

Selamat

Jumat, 17 Mei 2024

EKONOMI

20 Desember 2022

14:29 WIB

Metode COD Masih Jadi Andalan 83,11% Pedagang Online

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas usaha e-commerce (83,11%) di hampir semua lapangan usaha, lebih suka memilih menggunakan metode cash on delivery (COD)

Editor: Faisal Rachman

Metode COD Masih Jadi Andalan 83,11% Pedagang <i>Online</i>
Metode COD Masih Jadi Andalan 83,11% Pedagang <i>Online</i>
Ilustrasi cash on delivery (COD). dok.Shutterstock/Motortion Films

JAKARTA - Bisnis e-commerce pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah produsen atau konsumen untuk melakukan transaksi jual dan beli. Oleh karena itu, metode pembayaran yang digunakan seharusnya juga mempermudah proses transaksi tersebut.

Uniknya, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk ‘Statistik E-Commerce 2022’ yang dilansir Senin (19/12), mayoritas usaha e-commerce (83,11%) di hampir semua lapangan usaha, lebih suka memilih menggunakan metode Cash on Delivery (COD).

Seperti diketahui, COD dilakukan dengan membayar pesanan secara tunai di lokasi pembelian menggunakan uang tunai (cash) atau konsumen membayar pada saat pesanan tiba di tempat tujuan.

“Kemudian, metode pembayaran lain yang paling sering digunakan berikutnya adalah pembayaran dengan transfer bank, baik melalui ATM (Automated Teller Machine), internet banking, maupun mobile banking, sebesar 12,57%. Berikutnya metode pembayaran menggunakan kartu kredit 2,08% dan E-Wallet 2,24%,” tulis BPS dalam laporannya.

Terkait dengan masih maraknya pembayaran dengan COD, Direktur Eksekutif Lazada Indonesia Ferry Kusnowo seperti dilansir Antara, Jumat (16/12) mengatakan, metode COD masih diperlukan sampai sekarang. 

Ini karena masih ada masyarakat yang belum memiliki akun perbankan yang perlu diberi kesempatan untuk berbelanja secara online.

"Mereka bisa berbelanja online tanpa harus punya kartu kredit," kata Ferry.

Menurutnya jika penggunaan metode COD bisa berkurang, akan berdampak baik, namun, jika tidak pun bukan masalah. 

Asal tahu saja, metode COD tercipta pada masa awal berbelanja online diperkenalkan kepada masyarakat.

Ketika itu, masyarakat belum memiliki kepercayaan berbelanja secara online, apakah barang akan betul-betul diantar. Agar aman, platform menyediakan metode COD sehingga masyarakat bisa membayar ketika barang sudah diantar ke rumah.

Pada perkembangannya, metode COD memang memiliki kelemahan, yaitu jika konsumen tidak ada di rumah, maka transaksi gagal dan kurir harus kembali lagi keesokan hari. Tapi, metode COD juga bisa menjadi cara edukasi kepada masyarakat tentang belanja online.

Dalam hal ini, lanjutnya, platform harus membekali kurir dengan pengetahuan dasar COD supaya mereka bisa meneruskan kepada pembeli. Salah satu informasi dasar soal COD, misalnya, konsumen harus membayar belanjaan, setelah itu baru membuka paket dan bukan sebaliknya. 

Jika barang tidak sesuai, konsumen harus mengajukan protes ke penjual, bukan ke kurir.

Dia menegaskan, Lazada memiliki sistem untuk menilai kebiasaan COD pengguna. 

”Jika akun pengguna terdeteksi sering gagal COD, misalnya jarang ada di rumah, maka platform bisa saja menghapus opsi COD untuk pengguna itu dan menyarankannya menggunakan metode pembayaran lain,” tuturnya.



Usaha Konvensional
Kembali ke data BPS, berdasarkan hasil survei yang berakhir pada 15 September 2022, hanya 34,10% usaha yang melakukan kegiatan e-commerce

“Hal ini mengidentifikasikan bahwa usaha di Indonesia masih didominasi  dengan jenis usaha konvensional,” jelas BPS.

Lebih lanjut lagi, dari dari jumlah usaha yang menjajal e-commerce, hanya 20,64 % usaha e-commerce yang melakukan promosi atau penjualan/pembelian melalui marketplace

Sisanya menggunakan website, email, pesan instan dan media sosial sebagai media promosi dan atau penjualan/pembelian online. Pada usaha yang tidak menggunakan marketplace, 93,98 % usaha menggunakan pesan instan sebagai media promosi dan atau  penjualan/pembelian secara online.

Terkait dengan waktu memulai usaha e-commerce, hampir separuh atau 49,82% usaha langsung melakukan kegiatan e-commerce saat baru mulai beroperasi. Kemudian sebanyak 23,48 % usaha baru mulai kegiatan e-commerce setelah lebih dari 5 tahun setelah kegiatan operasional dimulai.

Kemudian, mayoritas umur penanggung jawab/pemilik usaha e-commerce berada dalam rentang 35-44 tahun (34,47 %). 

“Fenomena ini menunjukkan penanggung jawab/pemilik usaha e-commerce merupakan penduduk generasi milenial yang banyak berinteraksi dengan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk juga e-commerce,” lanjutnya.

Usaha e-commerce juga lebih banyak melakukan penjualan ke konsumen akhir (73,52%). 

Selanjutnya, sebanyak 24,08% usaha melakukan penjualan baik ke konsumen akhir maupun ke agen, dan 2,40% melakukan penjualan online ke agen/usaha lain.

Lebih dari separuh usaha e-commerce di Indonesia mengirimkan langsung produknya kepada pembeli (58,79 %). Sisanya dilakukan dengan cara pembeli mengambil langsung pesanan di toko atau di titik penjemputan tertentu, pengiriman melalui jasa pengiriman dan link download.

“Hanya sebesar 0,90% usaha e-commerce yang melakukan ekspor perdagangan. Hasil survei juga menunjukkan bahwa sebanyak 0,64% usaha e-commerce melakukan kegiatan impor selama tahun 2021,” kata BPS dalam laporannya.

Terkait perlunya pelatihan kewirausahaan buat pelaku usaha e-commerce, ternyata hanya 7,64 % usaha e-commerce yang pernah mendapat pelatihan terkait pemanfaatan teknologi informasi untuk pemasaran secara digital. 

Sementara itu, 39,91% mengaku mendapatkan pelatihan dari instansi pemerintah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar